Pengguna Moge Perlu Tahu, Pembuatan SIM C1 dan C2 Seperti Pengajuan SIM Baru

Pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas 250cc ke atas wajib meningkatkan status dari SIM C menjadi C1 dan C2

oleh Arief Aszhari diperbarui 02 Agu 2021, 17:34 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2021, 17:34 WIB
HD
Ilustrasi pengendara moge di jalan bebas hambatan. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas 250cc ke atas wajib meningkatkan status dari SIM C menjadi C1 dan C2. Aturan ini sendiri, tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin ini, akan berlaku bulan ini. Pasalnya, pihak kepolisian tinggal menyelesaikan satu tahapan terakhir, yaitu pengesahan Peraturan Kakorlantas (Perkakor) mengenai teknis Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan SIM.

Dijelaskan Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, pengurusan SIM C1 dan C2 ini sendiri, tidak akan seperti pengurusan perpanjangan. Melainkan, setiap pemohon, harus mengikuti prosedur layaknya pembuatan SIM Baru.

"Setiap peningkatan golongan SIM, prosesnya sama seperti pengajuan SIM baru," jelas Arief melalui pesan elektronik kepada Liputan6.com, Senin (2/8/2021).

Jadi, dapat disimpulkan, pemohon SIM C harus melengkapi syarat administrasi pembuatan SIM C1 dan C2. Kemudian, wajib juga mengikuti ujian teori dan praktik hingga dinyatakan lulus sebagai pemegang SIM C1 dan C2.

Sebelumnya, Arief juga menjelaskan syarat bagaimana pengendara motor bisa mendapatkan peningkatan golongan SIM ini.

Bagi yang hendak memiliki SIM C1, harus sudah memiliki SIM C selama satu tahun, dan bagi yang hendak memiliki SIM C2, harus memiliki SIM C1 selama satu tahun.

"Jadi, harus dari C dahulu, kemudian C1, baru C2. Tidak bisa langsung dari C ke C2. Tidak bisa berbarengan juga ketika membuat SIM C dan C1 bersamaan waktunya," tegasnya

Tarif

Tarif pembuatan SIM C1 dan C2 ini, tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) 76 2020, tentang Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

"Untuk tarif sama saja, SIM C1 dan C2 untuk penerbitan baru Rp 100 ribu dan untuk perpanjangan Rp 75 ribu," pungkasnya.

Tapi, biaya tersebut belum termasuk tambahan lainnya, seperti biaya asuransi Rp 30 ribu, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu dengan total pembuatan SIM baru sebesar Rp 155 ribu.

 

Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19

Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya