Insentif Berlaku, Penjualan Mobil Listrik Naik 44 Persen

Pemerintah terus berakselerasi dukung penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), termasuk untuk mobil listrik dan bus listrik.

oleh Arief Aszhari diperbarui 15 Mei 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2023, 11:00 WIB
Hyundai Siapkan 117 Unit Ioniq 5 untuk Kendaraan Operasional KTT ASEAN 2023 (Ist)
Hyundai Siapkan 117 Unit Ioniq 5 untuk Kendaraan Operasional KTT ASEAN 2023 (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus berakselarasi dukung penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), termasuk untuk mobil listrik dan bus listrik. Salah satunya, adalah dengan memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP).

Adapun pemberian insentif diberikan dengan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen untuk mobil listrik dan TKDN minimal 20% untuk bus listrik.

Kebijakan tersebut dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Dijelaskan Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif setelah implementasi program PPN-DTP tersebut, terjadi kenaikan penjualan yang cukup signifikan pada industri KBLBB Roda empat.

Pada periode April, terjadi kenaikan penjualan untuk mobil listrik sebesar 1.345 unit, meningkat sebesar 44 persen dibandingkan penjualan periode Maret sebesar 928 unit.

"Pemberian insentif KBLBB, baik berupa PPN-DTP maupun Program Bantuan Pembelian oleh Pemerintah, diharapkan dapat mendorong adopsi massal KBLBB serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh KBLBB dengan harga yang lebih terjangkau," jelas Febri, dalam keterangan resmi, Senin (15/5/2023).

Nilai TKDN

Sementara itu, Kementerian Perindustrian juga mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian No 1641 tentang KBLBB Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

"Terdapat dua model Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dengan nilai TKDN yang mencapai kriteria minimal 40% sehingga dapat memanfaatkan PPN-DTP, sebagaimana terdapat pada lampiran Keputusan Menteri Perindustrian No 1641," papar Febri Hendri.

 

Infografis bulu tangkis
Infografis bulu tangkis. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya