Liputan6.com, Jakarta - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang diterbitkan oleh Satuan Lintas Polri merupakan bukti sah kepemilikan terhadap sebuah kendaraan.
Sebagai dokumen penting, BPKB tentunya tak boleh hilang. Namun, terkadang ada saja hal-hal yang membuat BPKB bisa hilang, salah satunya lupa menyimpan.
Baca Juga
Nah, bila mengalami hal tersebut, hal yang harus dilakukan pertama kali adalah tidak panik dan terapkan alur kepengurusannya seperti berikut.
Advertisement
Langkah pertama adalah menyiapkan beberapa dokumen persyaratan pembuatan BPKB baru karena hilang.
Ada 2 syarat dokumen penting yang harus dipenuhi pemohon, yakni surat kehilangan dari kepolisian dan laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Reserse Kriminal (Reskrim).
Jika sudah, siapkan surat bukti dari 2 bank berbeda yang menjelaskan bahwa BPKB tidak dalam status jaminan agunan bank dan surat keterangan dari leasing (bila sebelumnya membeli kendaraan secara kredit), atau dari tempat membeli kendaraan bila membeli secara tunai yang menyatakan bahwa BPKB sudah diserahkan ke pemilik kendaraan.
Untuk mempermudah, siapkan dokumen lengkap seperti di bawah ini seperti dikutip dari laman resmi NTMC Polri:
- Formulir permohonan
- Surat kehilangan dari Kepolisian
- Surat keterangan BAP dari Reskrim
- Surat keterangan dari Bank
- Surat keterangan dari leasing atau diler
- Bukti penyiaran di media massa
- Surat Pernyataan BPKB hilang yang dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan
- Fotokopi BPKB (jika ada)
Bila semua dokumen di atas sudah terkumpul alangkah baiknya gabungkan dalam 1 map agar tak tercecer.
Â
Biaya dan Waktu Tunggu Penerbitan
Kemudian bawa kendaraan bermotor Anda untuk melakukan cek fisik di Samsat. Untuk cek fisik tak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon.
Jika legalisir cek fisik sudah Anda peroleh, langkah selanjutnya adalah mendatangi loket khusus BPKB untuk mengisi formulir permohonan pengurusan BPKB hilang.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2016, tentang Penerbitan BPKB biayanya adalah Rp225 ribu untuk sepeda motor dan Rp375 ribu untuk mobil.
Jika proses pembayaran sukses, serahkan bukti pembayarannya ke loket BPKB. Setelah itu pemohon akan diberikan lembar bukti penyerahan berkas persyaratan yang akan digunakan ketika pengambilan BPKB baru.
Lama penerbitan BPKB umumnya memakan waktu hingga 1 minggu hari kerja. Pastikan saat melakukan pengambilan BPKB baru, Anda membawa bukti penyerahan berkas persyaratan yang sebelumnya telah dimiliki.
Terakhir, bila BPKB baru sudah diterima ada baiknya simpan di tempat yang aman dan lokasinya mudah diingat.
Sumber: Oto.com
Advertisement