Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini terjadi peristiwa “penyerangan di jalan” berupa intimidasi menghalangi dan memepetkan kendaraan orang lain, yang diduga dilakukan oleh kendaraan aparatur negara, yang menggunakan lampu strobo di jalan Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.
Kejadian itu diunggah di media sosial melalui akun Instagram @dashcamindonesia pada Kamis (10/10/2024). Video yang berdurasi 10 detik itu sontak mendapatkan perhatian banyak netizen. Tak sedikit yang geram akan tindakan yang dilakukan mobil aparat tersebut.
Baca Juga
Diungkapkan melalui keterangan video tersebut bahwa pelaku menggunakan mobil Innova berpelat nomor 6421-00, tidak senang dengan mobil korban lantaran tidak diberikan jalan.
Advertisement
Bukan tanpa sebab, mobil korban juga tengah mencari jalan, namun kondisinya sedang ada mobil di depannya. Atas hal itu pelaku tidak senang dengan korban, lalu memepetkan kendaraanya seperti sengaja ingin menyerempet.
Kendaraan roda empat milik pelaku juga sempat berhenti di tengah jalan menghalangi jalan mobil korban. Pelaku sempat memarahi korban dan mengajak untuk menepi di jalur satu. Namun korban tidak menghiraukan dan melanjutkan kembali perjalanan.
Tak terima dihiraukan, mobil pelaku kembali mengejar mobil korban dan melakukan hal yang sama. Sampai berakhir kondisi macet, mobil pelaku tetap membuntuti dibelakang mobil korban.
Aturan Penggunaan Lampu Strobo dan Sanksi Pelanggarannya
Saat ini belum diketahui apakah Innova dengan pelat nomor 6421-00 memang dari Aparat atau bukan, yang jelas mobil tersebut menggunakan lampu strobo tanpa urusan negara atau dinas bertugas. Hal ini bisa jadi penyalahgunaan dan bisa dikenakan sanksi.
Untuk penggunaan Strobo bagi kendaraan sendiri sudah diatur pemerintah berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ini beberapa aturan mengenai penggunaan lampu strobo yang boleh digunakan saat di jalan, di antaranya sebagai berikut :
1. Lampu strobo hanya boleh digunakan oleh kendaraan-kendaraan tertentu seperti ambulance, polisi, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya.
2. Lampu strobo harus dipasang dan digunakan dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Lampu strobo harus dalam keadaan baik dan tidak merusak lingkungan.
Meskipun sudah ada aturan tersebut, namun masih ada beberapa kendaraan yang melanggar aturan ini dan menggunakan lampu strobo tanpa izin atau untuk kepentingan pribadi.
Hal itu tentu bisa merugikan atau bahkan berpotensi membahayakan keselamatan pengendara lain.
Namun, jika pengendara melanggar penggunaan lampu strobo maka bisa dianggap sebagai tindakan pindana. Hal ini sudah diatur menurut pasal 287 Ayat 4 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Advertisement