Liputan6.com, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mencabut mandat kendaraan listrik yang telah disahkan presiden sebelumnya, Joe Biden. Pencabutan ini berkaitan dengan deklarasi keadaan darurat energi nasional yang diumumkan Trump.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastuktur Dasar Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Rachmat Kaimuddin menegaskan bahwa kebijakan Donald Trump untuk mencabut mandat mobil listrik tersebut tidak berdampak ke Indonesia.
Baca Juga
"Jadi, kalau kita jawaban singkatnya sih kayaknya enggak ya, kalau untuk urusan ini," ujar Rachmat kepada awak media di Menara Danareksa, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Advertisement
AS bukan tujuan ekspor produsen mobil di Tanah Air. Dengan ini, produsen mobil listrik diyakini tidak terpengaruh kebijakan Trump tersebut.
"Kita enggak impor mobil, kita enggak ekspor mobil di Amerika juga. Sangat sedikit. Jadi buat kita harusnya kebijakan tersebut enggak terlalu berpengaruh," beber dia.
Sebaliknya, kebijakan tersebut justru akan mempengaruhi produsen mobil listrik di AS. Mengingat, tidak ada lagi dukungan fiskal untuk membantu produsen.
"Nah mungkin yang nanti terdampak adalah ya sebenarnya kalau kita lihat di Amerika pabrik mobilnya sendiri itu," tegasnya.
Ketersediaan SPKLU
Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan tersedianya fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai wilayah Indonesia untuk mendorong penjualan mobil listrik.
Menurutnya, ketersediaan SPKLU masih menjadi pertimbangan masyarakat sebelum membeli mobil listrik.
"Apalagi kan untuk perjalanan jauh seperti kemarin Nataru, atau nanti Lebaran, itu kan," tandas.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
