PKS Optimistis Kasus Gubernur Sumut Tak Pengaruhi Pilkada

PKS menilai status Gatot hingga menjadi tersangka murni dalam kapasitas sebagai pejabat publik.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 29 Jul 2015, 15:34 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2015, 15:34 WIB
20150722-Pemeriksaan KPK-Jakarta-Gatot Pujo Nugroho
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (tengah) diperiksa penyidik KPK selama 11 jam, Jakarta, Rabu (22/7/2015). Saat keluar Gatot terlihat lelah meskipun masih mampu tersenyum. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar 9 Desember 2015. Tahapan pendaftaran bakal calon pimpinan daerah telah ditutup Selasa 28 Juli 2015.

Menjelang Pilkada, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diterpa masalah, salah satu kadernya yang menjabat Gubernur Sumatera ‎Gatot Pujo Nugroho beserta istrinya Evy Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengaku, kasus yang menimpa Gatot Pujo Nugroho tidak akan mempengaruhi suara PKS di Pilkada 9 Desember nanti.

"Masyarakat kian cerdas. PKS kuat di kader yang mengakar di masyarakat," kata Mardani di Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Mantan anggota Komisi I DPR ini mengatakan, apa yang dilakukan oleh Gatot hingga menjadi tersangka itu murni dalam kapasitas sebagai pejabat publik dan tidak ada kaitannya dengan PKS.

"Semua pejabat publik PKS kebijakannya lepas dari semua jabatan struktural. Dan sekali lagi itu bukan kasus PKS," tandas Mardani.

Menurut salah satu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, surat perintah penyidikan dengan tersangka Gatot Pujo ini diterbitkan KPK sejak 28 Juli 2015.

Indriyanto menjelaskan, selaku Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo diduga telah terlibat dalam pemberian suap kepada hakim PTUN Medan terkait perkara korupsi di lingkungan pemerintahan provinsi setempat.

Gatot pun disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya