Tidak Terbitkan Perppu Pilkada, Langkah Jokowi Dinilai Tepat

Pemerintahan saat ini harus lebih ketat dalam mengeluarkan Perppu, tidak boleh seperti rezim pemerintahan sebelumnya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 05 Agu 2015, 16:15 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2015, 16:15 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin memuji langkah Presiden Joko Widodo yang menolak menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) ‎soal Pilkada serentak.

"Presiden bersikeras tidak keluarkan Perppu, bagus itu‎. Jangan presiden membuat senjata pamungkasnya jadi murah. Itu langkah bagus bagi Presiden," kata Irman di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Menurut Irman, pemerintahan saat ini harus lebih ketat dalam mengeluarkan Perppu. Tidak boleh seperti rezim pemerintahan sebelumnya. Ditundanya pelaksanaan Pilkada di 7 daerah disebabkan peran partai politik kurang maksimal dalam memunculkan figur calon kepala daerah, bukan salah Jokowi.

"Jangan seperti rezim dulu, sangat murah Perppu itu. Ini persoalan partai politik," ujar Irman.

Bila mau mengatur soal calon tunggal, sambung dia, cukup melakukan revisi Undang-Undang Pilkada saja. Pemerintah dan DPR bisa koordinasi untuk merevisi hal tersebut.

"Lebih bagus revisi terbatas UU Pilkada ke DPR. Nanti dibahas bersama-sama," tandas Irman. (Ron/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya