Liputan6.com, Samarinda - Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Samarinda diikuti oleh 2 pasang peserta. Ketua KPU Samarinda, Kalimantan Timur, Ramaon Dearnov Saragih mengingatkan kedua pasangan agar mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu.
"Kami meminta, kedua pasangan calon menaati seluruh aturan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, baik selama masa kampanye maupun hingga pada tahap pemungutan dan penghitungan suara," ungkap Ramaon Dearnov Saragih, seperti yang dikutip dari Antaranews saat penandatanganan deklarasi damai dan pawai simpatik yang berlangsung di GOR Segiri Samarinda, Minggu 6 September 2015.
Deklarasi kampanye damai tersebut dihadiri 2 calon peserta pemilihan kepala daerah yakni, Syaharie Jaang-Nusyirwan Ismail dan Mudiyat Noor-Iswandi.
Dia menjamin pilkada di Samarinda akan berlangsung aman, tertib dan lancar, jika kedua pasangan calon mematuhi aturan yang telah ditetapkan KPU.
"Jika kedua pasangan calon mematuhi dan melaksanakan proses kampanye secara benar, sesuai aturan KPU maka saya yakin, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2015 akan berjalan aman, damai, santun dan bermartabat," kata Ramaon.
Pada dokumen deklarasi kampanye damai tersebut, ada poin penting yang ditetapkan KPU. Poin itu yakni agar para peserta menghindari segala bentuk kekerasan, intrik, intimidasi serta provokasi untuk meraih kemenangan.
Penekanan lainnya, kedua pasangan calon tidak boleh melakukan praktik jual beli suara, manipulasi suara dan penyuapan baik kepada pemilih maupun penyelenggara pemilu.
Selain kedua pasangan calon, penandatanganan deklarasi disaksikan 5 komisioner KPU, Kapolresta Samarinda Komisaris Besar M Setyobudi serta Ketua Panwaslu Kota Samarinda Galeh Akbar Tanjung. Usai penandatangan 8 butir kesepakatan deklarasi damai, kedua pasangan calon, langsung melakukan kampanye simpatik dengan diarak berkeliling 10 kecamatan di Kota Samarinda. (Bob/Ali)
KPU Samarinda Minta Peserta Pilkada Patuhi Semua Aturan
Pilkada di Samarinda akan berlangsung aman, tertib dan lancar, jika kedua pasangan calon mematuhi aturan yang telah ditetapkan KPU.
diperbarui 07 Sep 2015, 06:48 WIBDiterbitkan 07 Sep 2015, 06:48 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Agar Anak Cepat Jalan: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Alasan Kiai dan Gus Mojokerto Dukung Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim
Generasi Z dan Milenial, Siapkan Soft Skill Ini untuk Bersaing di Dunia Kerja
Trik Membuat Telur Asin Hanya dalam 10 Hari, Dijamin Hasilnya Sempurna
Tips Berhenti Merokok: Panduan Lengkap Menuju Hidup Sehat
6 Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Antar Polisi yang Memilukan
Buntut Kasus Polisik Tembak Polisi di Solok, Komisi III DPR Akan Datangi Polda Sumbar
Terpilih Jadi Ketua KPK, Intip Kendaraan di Garasi Setyo Budiyanto
New York Jadi Kota dengan Jumlah Miliarder Terbanyak di Dunia
VIDEO: Senyuman Bahagia Prabowo Usai Bawa Pulang Investasi 18,5 Miliar Dollar
Pangeran Harry dan Meghan Markle Bakal Rilis Serial Dokumenter Baru, Ungkap Fakta di Balik Kehidupan Mewah
Simak, Tema Perayaan Hari Guru Nasional 2024