Liputan6.com, Samarinda - Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Samarinda diikuti oleh 2 pasang peserta. Ketua KPU Samarinda, Kalimantan Timur, Ramaon Dearnov Saragih mengingatkan kedua pasangan agar mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu.
"Kami meminta, kedua pasangan calon menaati seluruh aturan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, baik selama masa kampanye maupun hingga pada tahap pemungutan dan penghitungan suara," ungkap Ramaon Dearnov Saragih, seperti yang dikutip dari Antaranews saat penandatanganan deklarasi damai dan pawai simpatik yang berlangsung di GOR Segiri Samarinda, Minggu 6 September 2015.
Deklarasi kampanye damai tersebut dihadiri 2 calon peserta pemilihan kepala daerah yakni, Syaharie Jaang-Nusyirwan Ismail dan Mudiyat Noor-Iswandi.
Dia menjamin pilkada di Samarinda akan berlangsung aman, tertib dan lancar, jika kedua pasangan calon mematuhi aturan yang telah ditetapkan KPU.
"Jika kedua pasangan calon mematuhi dan melaksanakan proses kampanye secara benar, sesuai aturan KPU maka saya yakin, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2015 akan berjalan aman, damai, santun dan bermartabat," kata Ramaon.
Pada dokumen deklarasi kampanye damai tersebut, ada poin penting yang ditetapkan KPU. Poin itu yakni agar para peserta menghindari segala bentuk kekerasan, intrik, intimidasi serta provokasi untuk meraih kemenangan.
Penekanan lainnya, kedua pasangan calon tidak boleh melakukan praktik jual beli suara, manipulasi suara dan penyuapan baik kepada pemilih maupun penyelenggara pemilu.
Selain kedua pasangan calon, penandatanganan deklarasi disaksikan 5 komisioner KPU, Kapolresta Samarinda Komisaris Besar M Setyobudi serta Ketua Panwaslu Kota Samarinda Galeh Akbar Tanjung. Usai penandatangan 8 butir kesepakatan deklarasi damai, kedua pasangan calon, langsung melakukan kampanye simpatik dengan diarak berkeliling 10 kecamatan di Kota Samarinda. (Bob/Ali)
KPU Samarinda Minta Peserta Pilkada Patuhi Semua Aturan
Pilkada di Samarinda akan berlangsung aman, tertib dan lancar, jika kedua pasangan calon mematuhi aturan yang telah ditetapkan KPU.
diperbarui 07 Sep 2015, 06:48 WIBDiterbitkan 07 Sep 2015, 06:48 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Zodiak Ini Paling Percaya Takhayul, Jadi Merepotkan dengan Sikap Parnonya
Rahasia Tekstur Lembut Daging Steak Wagyu Lokal Meski Skor Marblingnya Rendah
Gunung Lewotobi Laki-Laki Masih Bergejolak, Radius 7 Km dari Puncak Dikosongkan
Joshua Zirkzee Dibuang, Manchester United Temukan Penggantinya Baru 20 Tahun
7 Potret Tria Changcuters dan Dhatu Rembulan, Foto Pernikahan Curi Perhatian
Kementerian ESDM Lagi Cari Patriot Energi, Mau Bergabung?
Asal Usul Anggrek Tien, Tanaman Endemik Asal Sumatra Utara
Bagaimana Pendekatan Donald Trump atas Perang Israel Vs Hamas dan Hizbullah?
Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 8 November 2024, Yuk Cek!
Cara Melawan Penyakit Jantung Koroner dengan Diet D-Nutritarian dan Teknologi DCB
BIBI Bikin Ji Chang Wook Mewek Saat Reuni di Drakor Gangnam B-Side
Yusril: Pemerintah Tidak Akan Tarik RUU Perampasan Aset dari DPR