Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu Daftar Pemilih Sementara (DPS), dari 22 kabupaten atau kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak. Sehingga data mereka belum bisa ditampilkan di DPS online.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, ada beberapa kendala yang dihadapi para petugas KPU di daerah. Kendala utama yang paling banyak ditemukan adalah masalah infrastruktur.
"Ada kendala infrastruktur yang membuat mereka tidak bisa mengirim data ke KPU Pusat," kata Husni di Media Center KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Husni menjelaskan, 22 kabupaten atau kota ini tersebar di 4 provinsi, yakni NTB 1, Maluku Utara 3, Papua Barat 9, dan sisanya di Papua.
"Di Papua misalnya. Ada daerah di sana yang listriknya nyala kalau ada orang penting atau orang besar datang," tutur dia.
Menurut Husni, bila sampai waktu yang ditentukan data belum juga bisa dikirim, KPU akan menyiapkan langkah-langkah agar data bisa dikirim langsung ke KPU pusat.
"Nanti data itu bisa dikirim ke KPU provinsi. Nanti softfile-nya dikirim ke Jakarta lalu di-input di sini," tutup Husni.
KPU meluncurkan DPS online. Warga bisa mengakses website http://data.kpu.go.id/dpa2015.php menggunakan ponsel pintar atau komputer.
Dari 305 kabupaten atau kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2015, baru 283 berita acara yang dikirimkan. Sementara 22 KPU kabupaten atau kota lainnya belum bisa mengirimkan data.
Dari 283 KPU kabupaten atau kota ditetapkan 97.408.604 pemilih yang masuk dalam DPS, dengan rincian 48.800.967 laki-laki dan 48.607.637 perempuan.
Sementara DPS yang sudah bisa diakses di website hanya 95.835.320 pemilih. Sisanya akan di update secara berkala. (Rmn/Ron)
Ketua KPU: 22 Kabupaten/Kota Belum Serahkan Data DPS
Husni menjelaskan, 22 kabupaten atau kota ini tersebar di 4 provinsi, yakni NTB 1, Maluku Utara 3, Papua Barat 9, dan sisanya di Papua.
diperbarui 10 Sep 2015, 23:31 WIBDiterbitkan 10 Sep 2015, 23:31 WIB
Ketua KPU, Husni Kamil memberikan keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (11/8/2015). KPU menutup pendaftaran kembali calon bupati & wakil bupati di 7 Kabupaten yang sebelumnya hanya mempunyai satu pasangan calon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kapan Pertandingan Indonesia vs Argentina, Jangan Lewatkan Kick Off Setelah Magrib
Fungsi Hormon: Peran Penting dalam Mengatur Tubuh Manusia
Mendalami Tradisi Ziarah Kubur Saat Lebaran, Simak Sejarah, Makna, dan Hukumnya dalam Islam
Polisi Akan Periksa Pihak Penerbit Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut
Menceritakan Masalah Rumah Tangga di Media Sosial, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
6 Artis Korea di Paris Fashion Week 2025 dari Jennie BLACKPINK hingga Gong Yoo
KAI Luncurkan 5 KA Baru pada 1 Februari 2025, Simak Rute Perjalanannya
Ramai di Marketplace, Jurus Spencers Mealblend Penuhi Kebutuhan Nutrisi Harian
Kronologi Anggota TNI AD Bunuh Kekasihnya di Pondok Aren, Tangsel
Profil Gibran Huzaifah, Dari Peternak Lele Jadi Pendiri eFishery yang Kini Jadi Sorotan
Kelompok HAM Bangladesh: Pemerintah Gagal Lindungi Kelompok Minoritas
10 Makanan Terbaik untuk Menjaga Kesehatan Mata