Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu Daftar Pemilih Sementara (DPS), dari 22 kabupaten atau kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak. Sehingga data mereka belum bisa ditampilkan di DPS online.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, ada beberapa kendala yang dihadapi para petugas KPU di daerah. Kendala utama yang paling banyak ditemukan adalah masalah infrastruktur.
"Ada kendala infrastruktur yang membuat mereka tidak bisa mengirim data ke KPU Pusat," kata Husni di Media Center KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Husni menjelaskan, 22 kabupaten atau kota ini tersebar di 4 provinsi, yakni NTB 1, Maluku Utara 3, Papua Barat 9, dan sisanya di Papua.
"Di Papua misalnya. Ada daerah di sana yang listriknya nyala kalau ada orang penting atau orang besar datang," tutur dia.
Menurut Husni, bila sampai waktu yang ditentukan data belum juga bisa dikirim, KPU akan menyiapkan langkah-langkah agar data bisa dikirim langsung ke KPU pusat.
"Nanti data itu bisa dikirim ke KPU provinsi. Nanti softfile-nya dikirim ke Jakarta lalu di-input di sini," tutup Husni.
KPU meluncurkan DPS online. Warga bisa mengakses website http://data.kpu.go.id/dpa2015.php menggunakan ponsel pintar atau komputer.
Dari 305 kabupaten atau kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2015, baru 283 berita acara yang dikirimkan. Sementara 22 KPU kabupaten atau kota lainnya belum bisa mengirimkan data.
Dari 283 KPU kabupaten atau kota ditetapkan 97.408.604 pemilih yang masuk dalam DPS, dengan rincian 48.800.967 laki-laki dan 48.607.637 perempuan.
Sementara DPS yang sudah bisa diakses di website hanya 95.835.320 pemilih. Sisanya akan di update secara berkala. (Rmn/Ron)
Ketua KPU: 22 Kabupaten/Kota Belum Serahkan Data DPS
Husni menjelaskan, 22 kabupaten atau kota ini tersebar di 4 provinsi, yakni NTB 1, Maluku Utara 3, Papua Barat 9, dan sisanya di Papua.
diperbarui 10 Sep 2015, 23:31 WIBDiterbitkan 10 Sep 2015, 23:31 WIB
Ketua KPU, Husni Kamil memberikan keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (11/8/2015). KPU menutup pendaftaran kembali calon bupati & wakil bupati di 7 Kabupaten yang sebelumnya hanya mempunyai satu pasangan calon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
AHM Berharap Subsidi Motor Listrik Berlanjut di Tahun Depan
Dokter Zaidul Akbar Bagi Tips Sehat Bebas Penyakit Asam Urat, Makanan Apa yang Perlu Dihindari?
Real Madrid Siap Bantu Manchester United, Mau Tampung Pemain Bergaji Tinggi Minim Kontribusi
Apa itu e-SIM: Teknologi SIM Digital Masa Depan
Bantu Pertumbuhan Ekonomi, Kebijakan Logistik Perlu Optimalisasi
Intip, Profil Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilgub Jawa Barat 2024
25 Resep Masakan Sehari-hari Terbaru yang Praktis dan Lezat
Zayn Malik Kirim Pesan Cinta untuk Liam Payne Saat Kembali Manggung: Love You, Bro...
Late Post Adalah: Panduan Lengkap Memahami dan Memanfaatkan Strategi Posting Terlambat
Laporan Percobaan Adalah: Panduan Lengkap Membuat Laporan Ilmiah yang Akurat
Apa itu EVA: Pengertian, Manfaat, dan Cara Menghitungnya
Lampu LED Adalah: Teknologi Pencahayaan Hemat Energi yang Revolusioner