Polisi Akan Periksa Pihak Penerbit Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut

Polisi belum mengungkap berapa saksi yang akan menjalani pemeriksaan awal. Sejauh ini, kasus pagar laut masih dalam tahap penyelidikan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Feb 2025, 14:30 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2025, 14:30 WIB
Secara Serentak, Ribuan Personel Gabungan Bersama Nelayan Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Hari ini, Rabu (22/1/2024), lebih dari 3.000 personel gabungan bersama nelayan setempat secara serentak membongkar pagar laut. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus pagar laut yang ditemukan di Tangerang dan beberapa wilayah lainnya. Salah satunya dengan memanggil pihak terkait yang menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk diperiksa. 

“Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian ataupun BPN. Kita juga terus akan berkoordinasi dengan KKP terkait hal yang didapatkan KKP, kita juga akan koordinasi dengan Kejaksaan,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Djuhandani belum mengungkap berapa saksi yang akan menjalani pemeriksaan awal. Sejauh ini, kasus pagar laut masih dalam tahap penyelidikan.

“Sementara ini masih pengumpulan bahan keterangan, belum ada pemeriksaan. Namun ke depan kami setelah mengumpulkan bahan keterangan ini kami akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap bahan-bahan yang kita dapatkan,” jelas dia.

Lebih lanjut, Djuhandani turut menanggapi kemungkinan adanya tersangka dalam kasus pagar laut. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutan juga sejauh ini masih belum dilaksanakan.

“Kami tetap melakukan upaya dan menghargai azas praduga tak bersalah, untuk potensi tersangka kami belum bisa karena ini masih penyelidikan,” Djuhandani menandaskan.

Kejagung dan KPK Ikut Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut

Ditarget Selesai Paling Cepat 10 Hari, TNI AL Bersama Nelayan Cabut Pagar Laut di Tangerang
Target penyelesaian pembongkaran pagar laut dengan jarak sepanjang 30,16 km adalah selama 10 hari. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung), kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mulai mengusut kasus dugaan korupsi terkait pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto memastikan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak akan berbenturan dengan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejagung. Menurutnya, kedua lembaga penegak hukum tersebut akan melakukan proses yang saling melengkapi.

"KPK akan melakukan proses analisa, verifikasi, dan mencari sisi-sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar Tessa, Sabtu, 1 Februari 2025.

Hingga saat ini, Kejagung masih melakukan pengamatan terhadap kasus tersebut dan belum menentukan objek perkara korupsinya. Meski demikian, Tessa menjelaskan bahwa KPK akan melihat dari sudut pandang yang berbeda dari aparat penegak hukum lainnya dalam mengusut dugaan korupsi ini.

"Aparat penegak hukum di perkara korupsi yang telah melakukan proses penyelidikan atau penyidikan, maka kita akan mencoba melihat dari sudut pandang yang berbeda terhadap objek yang sedang disorot dan apakah ada tindak pidana korupsi yang dapat diusut dan ditindaklanjuti oleh KPK," lanjut Tessa.

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Sertifikat HGB dan SHM

Kejaksaan Agung (Kejagung) turut memantau perkembangan kasus pagar laut yang ditemukan di beberapa titik, seperti kawasan Tangerang hingga Bekasi. Terlebih, belakangan mencuat adanya dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk laut.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pihaknya masih melakukan pengamatan atas perkara tersebut.

“Posisi kami akan terus melakukan pengamatan secara seksama terhadap perkembangan permasalahan ini di lapangan,” tutur Harli kepada wartawan, Kamis (31/1/2025).

Menurutnya, sejauh ini Kejagung akan tetap mendahulukan instansi, lembaga, atau kementerian terkait yang menjadi leading sektor dalam penanganan kasus pagar laut.

“Katakan misalnya KKP atau dan lain sebagainya. Mengapa, karena kita mengharapkan jika misalnya kementerian atau lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kita akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Apakah ada peristiwa pidana terindikasi tidak pidana korupsi atau bukan,” jelas dia.

Jika kasus tersebut berkaitan dengan kejahatan jalanan alias street crime, atau kejahatan umum seperti pemalsuan dan lainnya, maka itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum lain.

“Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, nah tentu ini menjadi kewenangan kami,” ungkapnya.

Harli mengaku turut memantau adanya pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinonaktifkan buntut penerbitan sertifikat pagar laut.

“Nah tentu kaitan konteks apa. Nah apakah dalam kaitan itu, apa misalnya, dalam konteks pemalsuan, apa tidak profesional dalam menjalankan jabatannya, apakah ada suap, dan seterusnya. Nah ini nanti yang kita lihat,” kata dia.

Masih Kumpulkan Bahan dan Keterangan

Sejauh ini, penyidik Kejagung telah melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan. Sifatnya pun belum pro justisia sehingga perlu ada kehati-hatian dalam menjalankan tugas.

“Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket. Jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan. Supaya apa, karena sebagai aparat penegak hukum, jangan sampai tertinggal melihat,” Harli menandaskan.

Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi
Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya