Perludem: Pilkada 2015 Hanya 1 Putaran

Dengan begitu, diharapkan dapat mengefisiensikan dana pilkada yang keluar dan hemat waktu.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Nov 2015, 16:31 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2015, 16:31 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah [(Pilkada)]( Efisinesi Dana, Pilkada 2015 Hanya 1 Putaran "") serentak 2015 kali ini diadakan 1 putaran. Dengan begitu, diharapkan dapat mengefisiensikan dana pilkada yang keluar dan hemat waktu.

Siapa pun calon dan berapa pun presentase suara yang diperoleh, sepanjang yang bersangkutan mendapatkan suara terbanyak di antara pesaing lain, maka dapat dipastikan akan menjadi pemenang karena pilkada hanya 1 putaran.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni dalam Diskusi Publik bertema Potensi dan Tantangan dalam Pilkada Serentak 2015 di Indonesia yang digelar oleh The Habibie Center di Hotel Le Meridien Jakarta (25/11/2015).

"Sistem Pemilu (Pilkada) tahun 2015 ini hanya 1 putaran (single run off) berbeda dengan sebelumnya di mana untuk memenangkan pemilu harus mendapatkan 30% suara. Jika tidak mendapatkan 30% suara, maka akan dilakukan putaran kedua," ungkap Titi Anggraeni.

Pada pilkada serentak tahun 2015 ini, kampanye pun baru mulai dilakukan pada H-14 masa tenang pemilu. "H-14 masa tenang mulai terasa gegap gempita Pilkada 2015," lanjut Titi.

Hal itu dikarenakan pemilu tahun 2015 ini anggaran dananya berasal dari pemerintah. Adanya anggaran APBD yang dikhususkan dari setiap daerah untuk para calon kandidat pilkada serentak 2015 ini.

"Berkurangnya beban biaya yang dikeluarkan oleh kandidat karena adanya anggaran APBD yang membiayai 4 jenis kampanye, berpotensi adanya realokasi dana yang dimiliki oleh kandidat untuk melakukan money politics. Oleh karena itu perlu adanya pengawasan yang massif dan partisipatif," pungkas Titi.

Oleh karena itu, sistem pemilu 1 putaran ini selain menghemat biaya juga waktu karena tidak dibutuhkan persentase khusus bagi kandidat untuk memenangkan pilkada 2015. Asalkan salah satu kandidat mampu memperoleh persentase yang melebihi kandidat lain, maka dia dinyatakan memenangkan pilkada 2015. (Ali/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya