Liputan6.com, Malang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang, Jawa Timur menemukan 21 pelanggaran kampanye pilkada serentak. Dari jumlah itu, hanya 2 pelanggaran kampanye yang sudah diproses Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.
Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko mengatakan, sanksi untuk 2Â pelanggaran yang sudah diproses itu berupa sanksi administrasi tertulis.
"Sampai hari ini ada 2 yang sudah diproses. Untuk rekomendasi pelanggaran ke 3, masih kami plenokan," kata Santoko di Malang, Rabu (2/12/2015).
Seluruh pelanggaran yang diproses KPU merupakan hasil kajian dari Panwaslu. Menurut Santoko, KPU berkewajiban segera menindaklanjuti apa yang direkomendasikan oleh Panwas.
"Adapun tindak lanjut berupa pemberian sanksi, adalah sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Panwas," ucap Santoko.
Dari 21 pelanggaran kampanye Pilkada Malang itu, pasangan nomor urut 2 Dewanti Rumpoko-Masrifah paling banyak melanggar dengan 16 kasus. Pasangan calon incumbent nomor urut 1, Rendra Kresna-M Sanusi hanya satu kasus. Sedangkan pasangan calon independen nomor urut 3, Nurcholis - M Mufidz nihil kasus pelanggaran.
Â
Baca Juga
Baca Juga
Anggota Panwaslu Kabupaten Malang Divisi Penindakan Pelanggaran George da Silva mengatakan, apapun temuan pelanggaran yang sudah dikaji Panwaslu segera direkomendasikan ke KPU.
"Soal keputusan ada di KPU, kami tak bisa memaksa. Kami hanya merekomendasi, putusannya di KPU," kata George.
Panwaslu, kata dia, hanya mengkaji semua temuan atau laporan pelanggaran melalui Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). KPU berkewajiban memproses pelanggaran itu sejak 7 hari direkomendasikan oleh Panwaslu.
Advertisement