Bahas Pilkada Daerah Khusus, KPU Koordinasi 3 Kementerian

Husni menjelaskan, rapat kali ini untuk lebih menjelaskan bagaimana menangani daerah yang mempunyai pengaturan khusus.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Apr 2016, 17:09 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2016, 17:09 WIB
20160419-KPU-Rakor-Pilkada-Daerah-Otonomi-Khusus-Jakarta
(Liputan6.com/Faisal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan rapat koordinasi mekanisme penyelenggaran pilkada di daerah yang mempunyai otonomi khusus, di antaranya DKI Jakarta, Aceh, Papua, dan Papua Barat.

Bukan hanya KPU, 3 kementerian yakni Kemenko Polhukam, Kemenkumham, dan Kemendagri juga hadir. Termasuk Bawaslu Pusat dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Hari ini kita khusus membahas daerah-daerah yang di mana dalam penyelenggaran pilkadanya diatur khusus, yaitu Aceh, DKI, Papua, dan Papua Barat," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/4/2016).


Husni menjelaskan, rapat kali ini untuk lebih menjelaskan bagaimana menangani daerah yang mempunyai pengaturan khusus, dan berbeda dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Pilkada.

"Di mana pada kegiatan awal, kita sudah berkoordinasi dengan daerah-daerah tersebut, untuk mendapatkan informasi awal," kata dia.

Menurut Husni, dengan rapat koordinasi ini, pihaknya akan mendapatkan kajian atau bahan baru lagi, terkait daerah otonomi khusus.

"Di mana tahapan sekarang, kami ingin mendapatkan informasi dan mendapatkan masukan dengan kementerian terkait, dari kekhususan pengaturan pemilu di daerah yang dimaksud," pungkas Husni.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya