Yusril Terdaftar Lawan Ahok di MK soal Cuti Kampanye

Sidang pleno pengujian UU terkait cuti petahana akan dimulai pada Senin 5 September 2016.

oleh Djibril Muhammad diperbarui 02 Sep 2016, 18:19 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2016, 18:19 WIB
20160602-Yusril
Yusril Ihza Mahendra. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra telah resmi mendaftarkan diri menjadi pihak terkait melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Duel dua tokoh itu terkait (perkara) uji materi Undang-Undang (UU) PilkadaAhok Pasal 70 Ayat 3 yang memuat soal cuti kampanye bagi petahana di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti dikutip dari twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, Yusril mengungkapkan, "Saya sudah mendaftar sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian UU yg diajukan Pak Ahok ke MK."

Dia mengatakan sidang pleno pengujian UU terkait cuti petahana akan dimulai pada Senin 5 September 2016 mendatang. "Insya Allah saya hadir," cuit Yusril.

 

Yusril Ihza Mahendra resmi terdaftar menjadi pihak terkait uji materi Ahok soal cuti kampanye. (Twitter Yusril Ihza Mahendra)

Ia berharap, dalam sidang pleno nantinya di MK akan tercipta adu argumentasi secara intelektual yang menarik antara semua pihak. Sebab, menurut dia, apa yang dicari dalam persidangan MK adalah keadilan agar norma konstitusi tertuang dalam norma UU secara benar.

"Saya yakin MK akan mengedepankan keadilan dan konstitusionalitas norma UU dalam setiap pengujian UU," cuit Yusril.

Sehingga nantinya, ia mengharapkan, keputusan akan diambil majelis tidak ada unsur subyektifitas. Karena, MK adalah the guardian of the constitution.

"Sebab itu saya mengajak, ayo kita tegakkan hukum dan konstitusi secara benar dan adil! Salam sejahtera. Merdeka!" tulis Yursil.

Pada Rabu 31 Agustus 2016, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadiri sidang kedua UU Pilkada terkait cuti kampanye calon petahana. Ahok yang membacakan sendiri permohonannya itu, mengaku masuk dalam kualifikasi untuk mengajukan permohonan ke MK.

"Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta merupakan pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang," kata Ahok di Gedung MK Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya