Liputan6.com, Jakarta - PDIP akhirnya mendeklarasikan pasangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Nama keduanya diumumkan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa 20 September 2016 malam di markas PDIP Diponegoro, setelah Ahok menanti cukup lama atas kepastian partai berlambang banteng moncong putih itu.
Baca Juga
Sebelum mendapat dukungan PDIP, dengan berbekal 25 kursi yang dimiliki 3 partai pendukungnya Ahok sebetulnya sudah memenuhi syarat. Nasdem memiliki 5 kursi, Golkar 9 kursi sementara Hanura memiliki 10 kursi. Sementara syarat minimal pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Jakarta adalah kepemilikan 22 kursi.
Advertisement
Dengan mendapat dukungan PDIP, kekuatan Ahok semakin besar. Apalagi, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu memiliki kursi paling besar di DPRD DKI Jakarta yaitu 28 kursi. Sehingga otomatis Ahok "memiliki" 52 kursi. Jumlah itu jauh melampaui syarat minimal dari KPU DKI.
Sementara 6 partai lain saat ini belum mendeklarasikan penantang Ahok-Djarot. Jika partai Gerindra dan PKS konsisten mendukung Sandiaga Uno-Mardani Ali Sera, mereka hanya memiliki 26 kursi, dengan Gerindra memiliki 15 kursi dan PKS memiliki 11 kursi.
Sementara 4 partai lain yang tergabung dalam poros baru yaitu PPP, PKB, Demokrat dan PAN jadi mengusung Yusril Ihza Mahendra, mereka memiliki bekal 28 kursi. Rinciannya, PPP memiliki 10 kursi, PKB 6 kursi, Demokrat 10 kursi sementara PAN hanya 2 kursi.
Dengan begitu, jika dibanding bakal calon gubernur DKI lainnya, mesin politik Ahok jauh lebih besar.