Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat atau Ahok-Djarot resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur (bacagub-bacawagub) DKI di KPU DKI Jakarta.
Dari dua kategori berkas yang wajib diserahkan pasangan calon (paslon), Ahok-Djarot masih belum melengkapi satu berkas, yakni berkas formulir visi-misi.
"Yang kurang (berkas) B1 KWK yaitu kesesuaian visi misi dan program dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah," ujar Ketua KPU DKI Sumarno di kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
Advertisement
Sumarno mengatakan, KPU masih menunggu Ahok-Djarot memenuhi kekurangan syarat hingga Jumat 23 September, dan tidak wajib diserahkan Ahok atau Djarot langsung.
Menurut Sumarno, formulir visi-misi akan diperiksa KPU DKI Jakarta, apakah visi-misi paslon seiring dengan program jangka panjang DKI.
"(Formulir visi-misi) berisi pernyataan kesesuaian misi-visi program apa sesuai dengan rancangan pembangunan jangka panjang DKI Jakarta. Itu ada pernyataan yang ditandatangani paslon dan parpol. Itu (formulir) bisa disusulkan," ucap Sumarno.
KPU DKI sudah menerima pendaftaran paslon Ahok-Djarot secara umum, yakni apakah syarat jumlah kursi di DPRDÂ DKI sudah terpenuhi dan bukti tertulis dukungan parpol. Begitu juga syarat calon pribadi Ahok dan Djarot.
"Selesai kami periksa berkas, nanti ada pemeriksaan kesehatan pasangan calon di rumah sakit Angkatan Laut Mintohardjo atas rekomendasi IDI," ucap Sumarno.