Liputan6.com, Jakarta - Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta terkait cuti masa tugas untuk kampanye merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya tidak tahu siapa (Plt Gubernur DKI), yang jelas harus eselon satu dari Kemendagri dan saya kenal semuanya, mereka semua baik," ucap Wagub Djarot Saiful Hidayat di Jakarta, Minggu, 23 Oktober 2016, seperti dilansir Antara.
Ia juga mengatakan, saat ini tergantung dari Kemendagri menempatkan siapa yang bisa mengawal, mengamankan dan kemudian melaksanakan serta mengeksekusi program-program yang sudah dirancang.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Wagub Djarot Saiful Hidayat masih menjabat hingga akhir Oktober 2017. Dengan demikian untuk menentukan Plt hanya dengan surat keputusan dari Kemendagri.
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri terkait izin cuti di luar tanggungan negara atas nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Kami sudah menerima surat resmi dari Menteri Dalam Negeri tentang Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara atas nama Basuki Tjahaja Purnama," ujar Sumarno.
Dia mengatakan, dalam surat itu disebutkan izin cuti tersebut sejak 28 Oktober 2016 hingga 12 Februari 2017. Menurut dia, surat izin cuti tersebut diterima KPU Provinsi Jakarta pada Rabu sore, 19 Oktober 2016.
Dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta, ada tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Yaitu, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDIP, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Nasdem.
Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang didukung Koalisi Cikeas terdiri dari Partai Demokrat, PKB, PPP, dan PAN. Selanjutnya, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang disokong Partai Gerindra dan PKS.
Sementara itu, tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017 dimulai dengan pendaftaran pasangan calon mulai 21 sampai 23 September 2016, verifikasi pasangan calon mulai 21 September sampai 5 Oktober 2016, penetapan pasangan calon pada Senin ini atau 24 Oktober 2016.
Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon peserta Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 25 Oktober 2016, sengketa pencalonan mulai 24 Oktober 2016 sampai 23 Januari 2017. Sementara, kampanye mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
Advertisement