Mendagri: Hanya Indonesia Aturan Pemerintah Digugat Pemerintah

Ahok mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 27 Okt 2016, 17:07 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2016, 17:07 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, hanya di Indonesia sistem pemerintahan didugat oleh pemerintah sendiri. Hal ini tak pernah terjadi di negara lain.

Contohnya, kata Tjahjo ada kepala daerah yang menggungat aturan pemerintah yang telah dibuat dan dijalankan sebelumnya.

"Hanya di Indonesia aturan yang dibuat pemerintah digugat oleh pemerintah sendiri. Ada kepala daerah yang menggugat aturan cuti kampanye itu kan aturan yang dibuat pemerintah," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ahok menggugat Pasal 70 ayat 3 soal aturan cuti kampanye.

"Tapi ya kita nikmati saja," ujar Tjahjo.

Tjahjo menambahkan, di lembaga negara lain tidak ada kasus serupa. Bahkan menurutnya, lembaga negara lain sangat mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.

"Di TNI, Polri, Kejaksaan itu tidak ada menggugat peraturannya sendiri dan inilah Indonesia. Ya sudah tidak apa-apa," tandas Tjahjo.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya