Bawaslu: Pengadangan Kampanye Djarot Diduga Tindak Pidana

Bawaslu menyerahkan kasus itu ke kepolisian.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 18 Nov 2016, 16:08 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2016, 16:08 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menetapkan adanya dugaan tindak pidana terhadap aksi penolakan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat.

"Di Kembangan Utara ada dugaan tindak pidana pemilu," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Sehingga, kata Mimah, kasus itu akan dilimpahkan ke kepolisian agar segera diusut sebagai tindak pidana. "Direkomendasikan ke polisi," kata Mimah.

Putusan tersebut diambil Bawaslu DKI setelah berkoordinasi bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yakni kejaksaan dan pihak kepolisian.

Beberapa bukti yang diambil adalah kamera, handycam, handphone dan saksi yang saat itu menyaksikan langsung penghadangan itu.

Mimah mengatakan, pelaku bukan warga Kembangan Utara. Laporan pengadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara diadukan oleh tim kampanye Ahok-Djarot pada 14 November 2016.

Dari empat laporan yang diberikan oleh tim kampanye Ahok-Djarot, hanya satu yang dinyatakan sebagai tindak pidana. Sementara tiga laporan lainnya dihentikan karena saksi yang diundang tidak hadir.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya