Liputan6.com, Jakarta - Calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah dirundung masalah dugaan penistaan agama. Bahkan beberapa waktu lalu, penyidik Bareskrim Polri juga telah meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
Namun Ahok tidak serta merta harus menghentikan langkahnya dalam pertarungan DKI 1 dalam Pilkada 2017 mendatang. Sedikitnya, ada 4 ketentuan yang akan membuat dirinya harus memupus harapan menjadi gubernur pada periode kedua.
"Pertama jika ada penarikan dukungan parpol (partai politik). Tapi itu sangat mustahil karena akan ada sanksi pidana 20 sampai 25 bulan dan ada dendanya," ujar pakar hukum Pilkada, Heru Widodo, dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016).
Heru juga menambahkan, kedua, Ahok akan benar-benar berhenti berkompetisi di Pilkada jika dirinya mengundurkan diri. Namun, Heru merasa itu juga menjadi hal yang mustahil untuk dilakukan seorang Ahok.
"Ketiga itu dengan cara pembatalan. Apabila ada tindakan dari paslon (pasangan calon) atau tim sukses maupun pihak pertama menjanjikan memberikan uang kemudian meminta agar meminta seseorang tidak mencoblos," kata Heru.
Terakhir, jika naik status hukum Ahok menjadi terdakwa. "Maka ia demi hukum diberhentikan sementara dan tetap jika menjadi terpidana berdasarkan keputusan kekuatan hukum tetap," pungkas Heru.
4 Hal yang Dapat Hentikan Ahok di Pilkada
Penyidik Bareskrim Polri juga telah meningkatkan status Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
diperbarui 19 Nov 2016, 12:07 WIBDiterbitkan 19 Nov 2016, 12:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Buat Donat Empuk dan Lezat: Panduan Lengkap
6 Fakta Siswa SD yang Meninggal Dunia Usai Alami Perundungan oleh Kakak Kelas, Kisah yang Berujung Duka
Toyota Hilux Listrik Meluncur di GJAW 2024, Harga Rp 6 Jutaan
Curhat Jennifer Coppen tentang Masa Terendah Usai Kepergian Suami, Kamari Jadi Sumber Kekuatan
Skandal Asmara Jung Woo Sung Terkuak, Disebut Selingkuhi 3 Perempuan Sekaligus Termasuk Moon Gabi
Cara Buat Kacang Bawang Renyah dan Gurih untuk Camilan Lebaran
Smartfren Ajak Pelanggan Nikmati Karya dan Seni Budaya Bangsa
Nasabah Zurich Indonesia Tumbuh 17% di Kuartal III 2024
Tak Perlu Takut, Pendonor Ginjal Kini Bisa Pulih Lebih Cepat dengan Inovasi Medis
Top 3 Berita Bola: Real Madrid Ingin Tampung Pemain Manchester United Minim Kontribusi
Trump Bebas dari Kasus Subversi Pilpres 2020 dan Kelalaian Penanganan Dokumen Rahasia
Mengenal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan dan Partai Pengusungnya