4 Hal yang Dapat Hentikan Ahok di Pilkada

Penyidik Bareskrim Polri juga telah meningkatkan status Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 19 Nov 2016, 12:07 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2016, 12:07 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah dirundung masalah dugaan penistaan agama. Bahkan beberapa waktu lalu, penyidik Bareskrim Polri juga telah meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

Namun Ahok tidak serta merta harus menghentikan langkahnya dalam pertarungan DKI 1 dalam Pilkada 2017 mendatang. Sedikitnya, ada 4 ketentuan yang akan membuat dirinya harus memupus harapan menjadi gubernur pada periode kedua.

"Pertama jika ada penarikan dukungan parpol (partai politik). Tapi itu sangat mustahil karena akan ada sanksi pidana 20 sampai 25 bulan dan ada dendanya," ujar pakar hukum Pilkada, Heru Widodo, dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016).

Heru juga menambahkan, kedua, Ahok akan benar-benar berhenti berkompetisi di Pilkada jika dirinya mengundurkan diri. Namun, Heru merasa itu juga menjadi hal yang mustahil untuk dilakukan seorang Ahok.

"Ketiga itu dengan cara pembatalan. Apabila ada tindakan dari paslon (pasangan calon) atau tim sukses maupun pihak pertama menjanjikan memberikan uang kemudian meminta agar meminta seseorang tidak mencoblos," kata Heru.

Terakhir, jika naik status hukum Ahok menjadi terdakwa. "Maka ia demi hukum diberhentikan sementara dan tetap jika menjadi terpidana berdasarkan keputusan kekuatan hukum tetap," pungkas Heru.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya