Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya menyerahkan NS, tersangka pengadangan kampanye Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pengadangan tersebut dilakukan hari ini, Kamis (8/12/2016).
"Tahap dua hari ini. Itu tersangka dan barang buktinya kami serahkan ke kejaksaan," ujar Argo saat dikonfirmasi di Jakarta.
Advertisement
Argo menjelaskan, saat ini tersangka NS beserta barang bukti dalam kasus tersebut telah berada di Kejati DKI Jakarta. Selanjutnya, Kejati DKI akan menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Sekarang tinggal nunggu jadwal sidangnya," ucap Argo.
Laporan kasus pengadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara ini dilimpahkan Bawaslu ke Polda Metro Jaya pada Jumat 18 November 2016. Perkara itu diserahkan ke polisi lantaran Bawaslu menemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
NS yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bubur itu dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp 6 juta.