Liputan6.com, Jakarta Surat suara untuk Pilkada DKI Jakarta telah tiba di Jakarta pada Senin, 23 Januari 2017. Selanjutnya surat tersebut didistrusikan ke enam wilayah kabupaten atau kota di Jakarta.
Saat ini, surat suara itu tengah disortir dan dilipat. Ada 30 orang dipekerjakan untuk menangani 747.152 surat suara dengan 19.287 surat suara cadangan tersebut.
Komisioner KPU Jakarta Pusat Pokja Logistik Yose Rizal mengungkapkan mereka bekerja sekitar 8 jam. Aktivitas dimulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan satu jam istirahat pada pukul 12.00 WIB.
Advertisement
"Namun bisa saja ada penambahan jam kerja, dikebut jadi lebih dari 8 jam. Nanti ada pembahasannya lagi," kata Yose di Gudang Logistik KPU Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).
KPU Jakarta Pusat memastikan satu pekerja memiliki tanggung jawab untuk membereskan 5.000 surat suara per harinya. "Sehingga dalam sehari penuh, ada 150 ribu surat suara yang rampung," imbuh dia.
Lalu berapa upah yang mereka terima? Yose menjelaskan, upah yang diterima tiap pekerja terampil ini sebesar Rp 150 per lembar suara. Sistem pembayaran ini diakumulasi sesuai jumlah surat suara yang mereka kerjakan.
"Ongkos Rp 150 per lembar kertas suara. Sistem pembayaran adalah per lima hari, setelah selesai. Target maksimal (rampung) kita itu satu seminggu," jelas dia.
Tenaga terampil ini merupakan orang yang berpengalaman mengurus pelipatan dan penyortiran surat suara dari pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 lalu.