Ingin Subsidi Angkot, Anies Disebut Ahok Tak Baca UU Transportasi

Ahok menanggapi pernyataan Anies soal rencana mengalihkan subsidi Transjakarta ke angkutan kota (angkot).

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Jan 2017, 20:53 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2017, 20:53 WIB
Ahok dan Anies saat debat cagub DKI
Ahok dan Anies saat debat cagub DKI

Liputan6.com, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta Calon Gubernur DKI nomor urut 3 Anies Baswedan untuk melihat kembali Undang-Undang tentang Transportasi. Permintaan Ahok ini sekaligus menanggapi pernyataan Anies soal rencana mengalihkan subsidi Transjakarta ke angkutan kota (angkot).

"Beliau tuh enggak baca Undang-Undang tentang Transportasi," kata Ahok di halaman Masjid Al Huda, Jalan Talang Nomor 3, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (29/1/2017).

Menurut Ahok, dalam Undang-Undang Transportasi telah jelas disebutkan bahwa angkot dan mikrolet dilarang untuk beroperasi.

"Undang-Undang Transportasi itu sudah enggak boleh ada lagi angkot, mikrolet di jalan," ucap dia.

Kemudian, kata Ahok, untuk mengakomodasi para sopir angkot itu, ia pun sudah menyiapkan strateginya.

"Makanya kita lagi targetkan pada yang punya angkot, ini kan banyak koperasi. Mereka sudah setuju semua kok, ganti bus yang lebih besar, nanti cicil dari bank, kami bisa kasih keuntungan kira-kira Rp 5 juta per bulan," terang Ahok.

"Sopir kami gaji 2 kali UMP, lalu Anda cicil. Standarnya dari kami. Itu sudah kami tawarkan. Jadi angkot-angkot Anda jual saja ke luar kota," sambung mantan Bupati Belitung Timur itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya