Bawaslu DIY: 921 TPS di Kulon Progo dan Yogyakarta Rawan

Adapun jumlah seluruh TPS di DIY sebanyak 1.731, yang terdiri dari 937 TPS di Kulon Progo dan 794 TPS di Kota Yogyakarta.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 14 Feb 2017, 07:55 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2017, 07:55 WIB
Bawaslu DIY
Bawaslu DIY

Liputan6.com, Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) mencatat, ada 921 Tempat Pemungutan suara (TPS) rawan di propinsi ini. Jumlah tersebut terbagi 235 TPS di Kulon Progo dan 686 TPS di Kota Yogyakarta.

Adapun jumlah seluruh TPS di DIY sebanyak 1.731, yang terdiri dari 937 TPS di Kulonprogo dan 794 TPS di Kota Yogyakarta.

"Potensi kerawanan dipetakan berdasarkan Pileg dan Pilpres 2014, ada TPS yang aspek atau indikator kerawanannya lebih dari satu," ujar Komisioner Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih, Senin 13 Februari 2017.

Ia mengungkapkan, indikator kerawanan yang dimaksud dibagi dalam lima klaster, meliputi, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih, ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya, money politic atau pemberian materi lainnya, keterlibatan penyelenggaraan negara, dan kepatuhan tata cara.

Sri menjelaskan, TPS rawan di Kulon Progo yang indikatornya lebih dari satu aspek terdapat di Kecamatan Lendah sebanyak 1 TPS, Sentolo 1 TPS, Kokap 2 TPS, Nanggulan 18 TPS, Samigaluh 1 TPS, dan Kalibawang 1 TPS. Sementara, di Kota Yogyakarta TPS rawan terbanyak berada di Kecamatan Kraton, yakni 25 TPS.

Potensi pelanggaran, tutur dia, didominasi oleh aspek akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

"Di DIY ada 505 TPS yang berpotensi melanggar itu atau sekitar 55 persen," ucap Sri Rahayu. Selanjutnya, Bawaslu DIY menilai aspek kepatuhan tata cara sebesar 17% dan aspek money politic 16%.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya