Jadi Terdakwa Korupsi, Ketua KPU Konawe Selatan Segera Nonaktif

Menurut Hidayatullah, pemberitahuan status terdakwa Jabal Nur baru diterima KPU Sultra berdasarkan tembusan Kejari Konawe Selatan.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Mar 2017, 09:44 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2017, 09:44 WIB
20160407-Ilustrasi Korupsi iStockphoto
Ilustrasi Korupsi (iStockphoto)

Liputan6.com, Kendari - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jabal Nur segera dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, pihaknya akan menonaktifkan Jabal Nur dari jabatannya karena tersangkut kasus hukum yakni sudah berstatus terdakwa.

"Dia terjerat dugaan korupsi sewa rental mobil fiktif pada Pilkada Konawe Selatan 2015 lalu, tidak hanya dirinya tetapi juga empat rekannya yang lain," kata Hidayatullah di Kendari, Sultra, Rabu (1/3/2017).

Dia mengaku, pemberitahuan status terdakwa Jabal Nur baru diterima KPU Sultra berdasarkan tembusan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

"KPU Sultra akan melaksanakan pleno terkait pemberhentian sementara Jabal Nur pada Jumat (3 Maret 2017) mendatang," kata Hidayatullah seperti dikutip Antara.

Dikatakan, dari lima anggota KPU Konawe Selatan tersebut, selain Jabal Nur, dua orang yakni Aswan dan Nuzul Qadri juga menjadi terdakwa.

Sedangkan dua orang anggota KPU Konawe Selatan lainnya yakni Sutamin Rembasa dan Yusran berstatus tersangka.

"Lima komisioner KPU Konawe Selatan tersebut, kasusnya sama yakni terjerat dugaan korupsi sewa rental mobil fiktif saat Pilkada 2015 di daerah itu," pungkas Hidayatullah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya