Janji Beri Dana Bergulir Rp 3 Miliar, Anies Dilaporkan ke Bawaslu

Anies dilaporkan karena diduga melakukan politik uang dalam kampanye Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 10 Mar 2017, 11:07 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2017, 11:07 WIB
Anies Baswedan
Anies Baswedan

Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI) melaporkan Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal dugaan adanya politik uang atau money politics saat dia menghadiri acara deklarasi di Markas Komando HAL Pro 08, Jalan Utama Kayu Utara, Jakarta Timur, Kamis, 9 Maret 2017.

Anggota TAJI Surya Tjandra mengatakan, janji kampanye Anies Baswedan yang berencana mengucurkan dana bergulir sampai Rp 3 miliar diduga kuat mengarah ke politik uang. Dalam laporannya, Surya juga membawa video dan lampiran berita media online sebagai barang bukti.

TAJI mendesak Bawaslu segera menyelidiki dugaan politik uang itu dengan mengaitkan UU Pilkada Pasal 73 ayat 1 dan 2. Pasal tersebut memuat sanksi tegas sampai ke pembatalan pasangan calon oleh KPU DKI Jakarta jika pasangan calon terbukti melakukan politik uang.

"Ini jelas arahnya politik uang. Parahnya, Anies tidak pernah melaporkan program kerja ini pada KPU DKI. Dia hanya menjanjikan saat berkampanye," kata Surya di Bawaslu, Jakarta Utara, Kamis 9 Maret 2017.

Di sisi lain, Surya menyinggung pernyataan Anies Baswedan terkait dana bergulir hingga Rp 3 miliar itu hanya janji-janji manis saat kampanye. Sebab, Surya memperkirakan, demi memenuhi program untuk RW tersebut, pemerintah provinsi harus menggelontorkan dana hingga Rp 8 triliun.

"Dana untuk program KJP, yang jelas bermanfaat saja hanya menghabiskan Rp 2,5 triliun. Jauh lebih kecil dibanding dana bergulir itu," Surya menandaskan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya