Baswaslu DKI Kaji Dugaan Politik Uang Anies Baswedan

Anies Baswedan dilaporkan TAJI pascamenghadiri acara deklarasi di Markas Komando GL Pro 08 di Jalan Utan Kayu Utara, Jakarta Timur.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 11 Mar 2017, 13:41 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2017, 13:41 WIB
Anies Baswedan
Anies Baswedan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Divisi Penindakan Bawaslu DKI Jakarta M Jufri mengatakan, setiap laporan yang masuk akan didalami untuk melihat ada tidaknya pelanggaran pilkada. Begitu juga dengan laporan Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI) terkait laporan dugaan politik uang yang dilakukan calon Gubernur Anies Baswedan.

"Setiap laporan pastinya akan dikaji," kata Jufri di kantornya, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 10 Maret 2017.

Jufri melanjutkan, pengkajian setiap laporan yang masuk akan dilakukan selama lima hari ke depan dan verifikasi pun dilakukan. Nantinya, hasil pengkajian dibahas dalam rapat internal sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu).

"Dalam sentra Gakumdu akan diarahkan apakah laporan masuk ke ranah pelanggaran atau tidak," ujar Jufri.

Anies Baswedan dilaporkan TAJI pascamenghadiri acara deklarasi di Markas Komando GL Pro 08 di Jalan Utan Kayu Utara, Jakarta Timur, Kamis, 10 Maret 2017 lalu.

Di sana mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut akan mengadopsi program dana bergulir milik cagub yang tersingkir di putaran pertama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Bahkan, nilai program dana bergulir itu akan ditambahnya mencapai Rp 3 miliar per RW.

Anggota TAJI Surya Tjandra mengatakan janji kampanye Anies Baswedan yang berencana mengucurkan dana bergulir sampai Rp 3 miliar diduga kuat mengarah ke politik uang. Dalam laporannya ke Bawaslu, Surya juga membawa video dan lampiran berita media online sebagai barang bukti.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya