2 Pelaku Politik Uang Pilkada Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Kuasa hukum kedua terdakwa mengaku akan mempertimbangkan putusan hakim tersebut.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 16 Mar 2017, 16:22 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2017, 16:22 WIB
Ilustrasi politik uang
Ilustrasi politik uang

Liputan6.com, Serang - Dua terdakwa pelaku politik uang dengan menyebarkan paket sembako dan mi instan berstiker pasangan calon (Paslon) nomor urut satu dalam Pilkada Banten, Wahidin Halim (WH) - Andika Hazrumy (Aa) divonis tiga tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta.

"Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah yang ingin menciptakan proses pilkada berjalan jujur dan adil," ujar Ketua Majelis Hakim Dasriawati, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (16/3/2017).

Kedua terdakwa bernama Hidayat Wijaya Adipura (40) dan Afrizal Nur (51) bersama keluarganya di persidangan tak kuasa menahan tangis karena terbukti melanggar Pasal 187A ayat (1) Jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sedangkan kuasa hukum kedua terdakwa mengaku akan mempertimbangkan putusan hakim tersebut.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata kuasa hukum kedua terdakwa Surya Subagja.

Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku siap menghadapi keberatan dari penasihat hukum kedua terdakwa.

"Kita pikir-pikir. Ada waktu selama tiga hari. Kalau dari Penasihat Hukum mengajukan banding, kita siap hadapi ke tahap selanjutnya," kata jaksa Andri Saputra.

Sentra Gakkumdu Pilkada Banten menangkap pelaku politik uang berstiker Pasangan calon Wahidin Halim - Andika Hazrumi pada 14 Februari 2017 dini hari di perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP), Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Paket sembako yang tersisa sebanyak 1.250 bungkus itu akan dibagikan di sekitar Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, jelang pemungutan suara pada 15 Februari 2017.

Keduanya mendapatkan distribusi barang tersebut dari Rahmat dan Ahyani alias Yani yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun keduanya tak dapat dijerat lantaran status DPO nya hangus setelah dua pekan pengusutan tak dapat ditangkap oleh Sentra Gakkumdu.

Selain itu, petugas Sentra Gakkumdu pun tak sanggup mengusut siapakah aktor intelektual pelaku politik uang Pilkada Banten itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya