Liputan6.com, Jakarta - Bupati Subang Imas Aryumningsih terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (14/2/2018) dini hari. Padahal Imas tengah maju kembali dalam Pilkada Subang. Bagaimana jika nantinya KPK menetapkannya sebagai tersangka?
KPUD Subang memastikan nama Imas Arumningsih tetap masuk sebagai calon Bupati Subang 2018. Keputusan itu mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Tidak ada klausul yang menyatakan jika seorang calon kepala daerah itu tersangka maka akan menggugurkan pencalonannya," ujar Ketua KPUD Subang Maman Suparman kepada Liputan6.com, Rabu (14/2/2018).
Advertisement
Merujuk pada undang-undang tersebut, penetapan calon kepala daerah akan gugur apabila calon yang bersangkutan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
"Saat ini kasusnya masih diproses kan," lanjut Maman.
Berkaitan dengan peraturan yang berlaku, Maman mengatakan calon petahana itu juga tidak dapat digantikan oleh calon lain. Sebab, status tersangka Imas Arumningsih diperoleh sesudah penetapan calon oleh KPUD Subang.
"Kalau H-30 (penetapan calon) bisa diganti oleh partai pengusung karena kurang dari H-30 tidak bisa gugur," jelas Maman.
Kasus Imas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Subang, Imas Aryumningsih, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Subang, Jawa Barat. KPK menduga Imas terlibat dalam kasus terkait perizinan.
"Dari identifikasi awal transaksi diduga terkait dengan kewenangan perizinan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2018).
Dalam operasi senyap tersebut, Tim Satgas KPK mengamankan delapan orang yang berasal dari unsur swasta, pegawai Kabupaten Subang, dan kurir. Agus mengatakan, KPK juga telah mengamankan sejumlah uang terkait OTT tersebut, tapi belum diketahui jumlahnya.
"Tim mengamankan sejumlah uang," ucapnya.
Advertisement