Paslon Pilkada Bali Tak Boleh Pasang Ucapan Selamat Nyepi

Misalnya, baliho ucapan selamat Hari Raya Nyepi yang terlanjur dipasang salah satu paslon Pilkada Bali di Jalan Ahmad Yani, Denpasar, wajib dicabut.

diperbarui 07 Mar 2018, 21:28 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2018, 21:28 WIB
Pilkada Bali
Ketua KPU Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyerahkan surat rapat pleno kepada Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia (Kadek Surya Kencana/Radar Bali/JawaPos.com)

Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali membuat baris tegas di ajang Pilkada Bali 2018. Kedua pasangan calon (paslon), baik Koster-Ace maupun Mantra-Kerta dilarang memasang banner ucapan selamat Hari Raya Nyepi.

Baliho ucapan selamat hari raya yang terlanjur dipasang, contohnya di perempatan Jalan Ahmad Yani, Denpasar, wajib dicabut.

Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, larangan tersebut termuat dalam Pasal 68 ayat 1 PKPU Nomor 04 Tahun 2017. Alat peraga kampanye (APK) di luar yang disediakan KPU, menurut lulusan Universitas Gadjah Mada itu, dilarang pemasangannya.

Pelarangan APK serangkaian Hari Raya Nyepi dilakukan untuk menjaga kesucian perayaan tersebut. Serta, menghormati umat Hindu yang merayakannya.

Selain pemasangan baliho, paslon juga dilarang mengucapkan selamat hari raya dalam bentuk spanduk, videotron, media cetak, media online, televisi, dan media sosial.

Menurutnya, larangan paslon Pilkada Bali untuk tidak menyebarkan ucapan selamat ini tidak saja hanya menjelang Nyepi. Namun, diberlakukan mulai saat ini di seluruh Bali.

"Paslon itu baik sebagai pribadi maupun sebagai tokoh atau ketua partai politik tetap saja melekat erat dalam dirinya sebagai paslon sampai dengan pasca-tanggal 27 Juni 2018 nanti," ujar Raka Sandi, dikutip JawaPos.com, Rabu (7/3/2018).

Baca berita menarik dari JawaPos.com lain di sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Tenggat Bawaslu

Pilkada Bali
Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia. (Kadek Surya Kencana/Radar Bali/JawaPos.com)

Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia sepakat dengan langkah larangan KPU Bali bagi paslon untuk mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi. Larangan ini pun becermin pada undang-undang yang berlaku.

"Kami meminta agar ucapan Nyepi dari para paslon yang sudah naik di berbagai media cetak, online, televisi, radio dan yang sudah dipajang melalui baliho atau spanduk agar segera dicabut," ujarnya, dikutip JawaPos.com.

Bawaslu pun meminta kerja samanya, baik dari paslon maupun relawan agar segera mencabut dan menurunkan seluruh baliho dan spanduk ucapan Selamat Hari Raya Nyepi. "(Terutama) yang ada gambar paslonnya, ada gambar partainya, ada tulisan visi dan misi dan sebagainya," ujar Rudia.

Bawaslu pun memberikan waktu selama beberapa hari ke depan untuk membersihkan ucapan selamat Nyepi baik yang berasal dari paslon maupun yang ada gambar paslon. Bila tidak, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai mekanisme peraturan yang ada.

Rudia menyentil pula upaya paslon yang menggunakan wantilan, aula milik pemerintah atau milik lembaga keagamaan, lembaga sosial lainnya untuk mengumpulkan massa dan berkampanye.

"Ada yang telepon ke saya. Bertanya apakah bisa menggunakan wantilan milik desa, wantilan milik pura untuk pertemuan dan sosialisasi," imbuhnya.

Mereka beralasan tidak memiliki tempat. "Ini sama sekali tidak benar karena masa hanya sewa tenda Rp 250 ribu per hari tidak bisa," tuturnya.

Apalagi, bila itu adalah fasilitas publik dan keagamaan. Dengan demikian, dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye sesuai dengan ketentuan UU. "Jangan membenarkan apa yang salah," ujarnya.

Ke depan, menurut Rudia, bila ditemukan masih menggunakan fasilitas publik seperti gedung, aula, wantilan, Bawaslu akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Termasuk menindak tegas para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa yang berpolitik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya