Liputan6.com, Jakarta - Facebook dituduh kecolongan akibat membiarkan Cambridge Analytica menyalahgunakan data-data pengguna Facebook. Perusahaan konsultasi asal London tersebut dituduh memakai data-data pengguna untuk kepentingan politik.
Selain Cambridge Analytica, ternyata tim kampanye Barack Obama juga pernah melakukan hal yang serupa. Caranya dengan menyuruh pendukungnya untuk mendaftar di sebuah platform melalui akun Facebook mereka.
Advertisement
Baca Juga
Akibatnya, secara sadar ataupun tidak sadar informasi dari si pendukung dan teman-temannya dapat terserap.
Untuk Cambridge Analytica, mereka mengembangkan sebuah teknik untuk mendapat data dari kuis-kuis yang dikerjakan perusahaan pihak ketiga, yakni Global Science Research. Pengguna harus login dulu sebelum dapat mengambil kuis, tapi kemudian data-data pengguna disetor untuk kepentingan politik.
Apakah pemanfaatan metode tersebut juga akan terjadi di Indonesia?Â
Pengamat media sosial Abang Edwin Syarif Agustin menyebut tak tertutup kemungkinan hal itu dapat terjadi, mengingat tahun depan akan ada pilpres di Indonesia. Namun, ia menyebut memang belum ada fakta yang membuktikannya.
"Hal ini mungkin terjadi karena mengadu gagasan dan kompetisi di media sosial merupakan cara yang mudah--tak perlu menggunakan banyak biaya--ketimbang harus melakukan kampanye ke tempat-tempat tertentu," tutur Edwin saat dihubungi Tekno Liputan6.com.
Ia mengatakan, di Indonesia masih belum banyak pengguna yang menyadari pentingnya masalah data.
Yang penting, harus bijak dalam menyetorkan informasi di internet dan bukan hanya di Facebook saja. Sebab, data-data di internet bisa saja disetor atau direkam oleh pihak yang memiliki iktikad tidak baik.
Rudiantara Bersikap Tegas
Pemerintah Indonesia melalui Kemkominfo telah berkomunikasi dengan Facebook untuk memastikan keamanan data pengguna.
"Kalau dia masuk pengguna identitas lain itu bisa sampai 12 tahun hukumannya. Saya minta dalam hal ini untuk patuh kepada Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 di mana mereka harus menjaga kerahasiaan data itu sendiri," kata Menkominfo Rudiantara.
Sementara itu, pengamat keamanan teknologi informasi justru menyarankan masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak.
"Kalau memang masyarakat pikir lebih banyak mudaratnya silakan dihindari. Tetapi kalau ada manfaatnya, terpaksa hitung-hitung. Mungkin jalan tengahnya kita berhati-hati mengumbar informasi di media sosial," ujar pengamat keamanan teknologi informasi Alfons Tanujaya.
Advertisement
Menggantungkan Harapan Lewat RUU Perlindungan Data Pribadi
Saat ini di Indonesia belum mempunyai payung hukum yang komprehensif untuk melindungi data-data pengguna.
Untuk itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)Â mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk melindungi berbagai data warga Indonesia.
Lewat RUU itu, pihak platform diwajibkan menjaga serta menghapus data pribadi bila pemilik mengirimkan permohongan.
Beberapa data-data yang dilindungi di antaranya seperti nama lengkap, nomor paspor, foto diri, alamat surat elektronik, dan nomor-nomor penting lainnya.
Informasi seperti keyakinan, data anak, data kesehatan, data biometrik, kehidupan seksual, dan data keuangan pribadi juga turut dilindungi.
RUU PDP ini diharapkan dapat dibahas DPR pada 2018.
(Tom/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: