KPU Purwakarta Mulai Sortir Surat Suara Pilkada

Dari penyortiran awal, KPU banyak menemukan surat suara yang rusak, seperti robek dan berlubang.

oleh Abramena diperbarui 27 Mei 2018, 20:31 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2018, 20:31 WIB
Ratusan Warga Ikut Melipat Surat Suara Pilkada 2018
Warga mengepak surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 yang sudah dilipat dan disortir di gudang logistik KPU Kabupaten Bogor di Cibinong, Jawa Barat (25/5). (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Purwakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah mulai menyortir surat suara untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Prosesnya dilakukan di Aula Kantor KPUD di Gang Flamboyan, Purwakarta.

Penyortiran dilakukan mulai dari penghitungan ulang secara manual jumlah surat suara yang datang serta pelipatan surat suara.

Dari penyortiran awal, KPU banyak menemukan surat suara rusak, yaitu robek dan bolong seperti di dalam kolom pasangan calon. Selain itu, banyak surat suara tertimpa tinta hitam yang menghalangi pasangan calon, warna yang pudar hingga tercetak dua kali di dua muka dalam satu kertas.

"Penyortiran ini untuk memastikan surat suara yang akan didistribusikan ke TPS sudah dalam kondisi bisa di gunakan dan dicoblos. Karena ada surat suara yang tidak dapat digunakan yaitu surat sura yang rusak, tertutup tinta, robek, gambarnya buram. Nah tugas sortir begitu," kata Ketua KPUD Purwakarta Ramlan Maulana, Sabtu 26 Mei 2018.

KPU Purwakarta mendapat kiriman sebanyak 336 dus dengan jumlah 669.835 lembar surat suara. Rata-rata, dalam satu kardus terdapat lima lembar kertas suara yang rusak. Dikalkulasikan kerusakan kertas suara, lima lembar kali 336 dus mencapai 1.680 lembar kertas surat suara yang rusak. Jumlah DPT Purwakarta sejumlah 652.796 ditambah 2,5% surat cadangan.

Pekerjakan 150 Warga

Ratusan Warga Ikut Melipat Surat Suara Pilkada 2018
Ratusan warga melipat dan menyortir surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor di Cibinong, Jawa Barat (25/5). (Merdeka.com/Arie Basuki)

Rencananya, surat suara yang rusak akan dimusnahkan di akhir pelipatan dan akan meminta ganti rugi ke pihak perusahaan percetakaan CV Mekar Sari Ardhi Bogor, untuk dilakukan pencetakan ulang.

"Setelah selesai proses penyortiran, kita akan musnahkan dan akan meminta ganti rugi dengan cetak ulang sesuai dengan angka kerusakan," ucap Ramlan.

Penyortiran terhadap surat suara ditargetkan selesai dalam lima hari ke depan dengan mengerahkan 150 warga sekitar.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya