Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Erick Thohir bersama Arsul Sani mendatangi Bawaslu pada Kamis (25/10/2018) siang. Mereka audiensi dengan komisioner Bawaslu terkait aturan kampanye.
Seperti diketahui, tim Jokowi-Ma'ruf telah dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar aturan kampanye setelah iklan dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf terbit di media massa.
Baca Juga
"Kami ingin berkonsultasi agar apa yang kami pahami terkait tentang UU kampanye, UU Pemilu yang ada di PKPU yang ada di Peraturan Bawaslu itu sama juga dengan yang ada di pikiran, sudut pandangnya para komisioner KPU dan jajarannya ke bawah," jelas Arsul Sani di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat.
Advertisement
TKN Jokowi-Ma'ruf, lanjutnya, ingin menyampaikan pandangannya terkait aturan tersebut. Pihaknya juga ingin mendengar pandangan Bawaslu terkait berbagai aturan kampanye tersebut. Jika ada pemahaman yang berbeda, maka bisa didiskusikan.
"Kalau kami anggap, katakanlah tidak melanggar, tidak dipandang oleh teman-teman Bawaslu sebagai potensi pelanggaran, itu tidak terus berkelanjutan," jelasnya.
Â
Batas Kampanye di Pesantren
Arsul mengatakan, pihaknya juga akan mengkonsultasikan soal batas-batas apa saja yang dilarang dan diperbolehkan jika kandidat capres-cawapres berkunjung ke pesantren.
"Semuanyalah, termasuk apa yang dilarang, apakah berkunjung ke pesantren itu dilarang. Sama sekali kan tidak. Yang dilarang itu kan kampanye, dan kampanye itu ada unsur-unsurnya. Itu lah yang kita bahas," jelasnya.
"Unsur apa yang bisa kita dianggap masuk ke kampanye, mana yang tidak, mana yang bukan. Misalnya Pak Kiai Ma'ruf bersilaturahmi sesama kiai, kemudian dia memberikan tausiah tidak ada urusannya dengan Pemilu atau hanya cuma mendorong agar tidak golput. Itu kan tidak ada yang dilanggar," pungkasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement