Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani angkat bicara terkait BPN Prabowo-Sandi yang mempersoalkan kejanggalan dana sumbangan dalam laporan dana kampanye capres petahana. Menurutnya, BPN hanya salah paham atau misleading.
"Wong itu bisa dijelaskan kok, bahwa mereka itu misleading," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Arsul menjelaskan dana kampanye Jokowi yang dipersoalkan BPN Prabowo-Sandi. Kata dia, 12 April adalah tanggal pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
"Ini kan dikesankan seolah-olah dalam waktu 13 hari uang kasnya Pak Jokowi itu bertambah. Padahal tanggal 12 April itu adalah tanggal pengumuman LHKPN oleh KPK, sedangkan yang dilaporkan sendiri itu adalah keadaan yang cut of date-nya itu adalah tanggal 31 Desember," katanya menjelaskan.
Dia menyayangkan tim hukum BPN yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto (BW) bisa mempersoalkan hal seperti itu. Padahal, lanjut Arsul, lembaga independen Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak pernah mempersalahkan dana kampanye Jokowi.
"ICW bahkan paling jauh hanya mengatakan terkait tiga perusahaan itu merekomendasikan kepada KPU untuk mendalami, cuma itu. Cuma kan dipelintir oleh Mas BW, gitu," ucapnya.
Lebih lanjut, Arsul merasa heran mengapa BW selalu mencari masalah dengan TKN Jokowi-Ma'ruf. Padahal, TKN bisa saja membuka kasus pribadi BW.
"Ini barangkali kalau saya boleh menyentil ya, temen-temen tim hukum paslon 02 khususnya Mas BW ini rajin banget nih kalau ngorek-ngorek soal seperti itu, tapi lupa dia bahwa ada juga dulu persoalan misalnya kardus. Kardus durian dan lain sebagainya. Nah kalau kami ini mau jahil, mau bikin ribut terus, kami angkat juga sebetulnya itu bisa, tapi toh kita nganggep pemilu ini sudah selesai," tandasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sumbangan Jokowi untuk Kampanye
Sebelumnya, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi menyebut terdapat kejanggalan dalam laporan penerimaan dana kampanye Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf. Kejanggalan tersebut berasal dari penerimaan yang berasal dari sumbangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo alias Jokowi.
Tim Hukum Prabowo-Sandi menyatakan, Jokowi menyumbang dalam bentuk uang sebesar Rp 19.508.272.030 dan bentuk barang senilai Rp 25.000.000. Data itu diklaim berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Paslon 01 tanggal 25 April 2019.
Kejanggalan yang diungkap Tim Hukum Prabowo-Sandi berasal dari selisih Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Jokowi yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019. Sebab jumlahnya bertambah dari LHKPN dengan jumlah sumbangan oleh Jokowi.
"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir. Joko Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326," tulis Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam keterangan pers, Rabu (12/5/2019).
Advertisement