Jokowi: Tanyakan ke Prabowo Kapan Ketemu Jokowi

Ia mengaku, siap kapan pun bertemu dengan Prabowo.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Jun 2019, 17:03 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2019, 17:03 WIB
Jemput Ma'ruf Amin, Jokowi Ajak Nobar Putusan MK di Halim
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (dua kiri) dan Ma'ruf Amin (tiga kanan) menyapa wartawan saat tiba di kediaman Ma'ruf Amin, Menteng, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Jokowi menjemput Ma'ruf untuk nonton bareng sidang putusan MK di Lanud Halim Perdanakusuma.(Liputan6.com/HermanZakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Joko Widodo atau Jokowi memberikan pernyataannya usai ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai presiden terpilih periode 2019-2024.

Dalam kesempatan ini, Jokowi juga menyebut rencana pertemuannya dengan Prabowo. Ia mengaku, siap kapan pun bertemu dengan mantan Danjen Kopassus itu.

"Tanyakan ke Pak Prabowo kapan ketemu Jokowi," kata Jokowi di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Jokowi juga mengajak, kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi membahas perbedaan politik setelah KPU menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih.

"Jangan ada lagi 01, 02. Jangan sampai ada lagi antara tetangga tidak saling sapa, tidak saling omong, karena semua kita adalah saudara sebangsa dan setanah air," ucap Jokowi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Keputusan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2019. Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno terbuka KPU, Minggu (30/6/2019) setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno.

"Menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2019," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting, Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, putusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019. "Keputusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019," kata Arief.

Berdasarkan penghitungan suara yang dikumpulkan di 34 provinsi, Jokowi-Ma'ruf Aminmendapatkan 55,50 persen atau 85.607.362 suara. 

Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 44,50% atau 68.650.239 suara. KPU menyebut, jumlah suara sah nasional sebanyak 154.257.601.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya