Kemendagri Akan Koordinasi KPU soal Penundaan Tahapan Pilkada 2020

Menurut dia, bila kegiatan tahapan Pilkada di rentang Juli-September tertunda, maka harus diatur lebih jauh.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Mar 2020, 12:54 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2020, 12:54 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Kemendagri memahami keputusan KPU untuk menunda tahapan pilkada 2020. Staf Khusus Mendagri Tito Karnavian, Kastorius Sinaga menyatakan, Kemendagri akan segera berkordinasi dengan KPU untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dalam kaitannya dengan perkembangan Covid 19.

"Harus diakui ada berbagai arahan-arahan teknis menyangkut langkah-langkah pencegahan Covid-19 serta imbasnya ke tahapan Pilkada 2020. Kita akan terus mencermati perkembangan dampak Covid-19 terus-menerus hingga Juli 2020, berikut dampaknya ke tahapan Pilkada," ungkap Kasto, Jakarta, Minggu (22/3/2020).

Menurut dia, bila kegiatan tahapan Pilkada di rentang Juli-September tertunda, maka harus diatur lebih jauh.

"Maka penundaan tersebut harus dilakukan lewat perubahan UU nomor 10/2016 dan perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR," pungkasnya.

Sebelumnya, Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman tersebut, disebutkan tahapan yang ditunda ada diantaranya menunda pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2020.

Namun, disebutkan jika KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan POS dan sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang, bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, makapelantikan PPS dapat dilanjutkan.

"Masa kerja PPS yang telah dilantikakan diatur kemudian," tulis surat edaran tersebut.

Ikuti Perkembangan

Kemudian, tahapan yang lainnya, yakni menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan.

"Menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih," lanjut Surat Edaran tersebut.

KPU Provinsi serta Kabupaten/Kota diminta menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Viryan Aziz membenarkan hal tersebut. Namun, dia menegaskan, penundaan ini belum tentu mempengaruhi penjadwalan pemungutan suara.

"Belum tentu, kita melihat perkembangan Covid-19," ungkap Viryan.

Dia pun menuturkan, semuanya ini, termasuk penundaan tersebut, mengikuti perkembangan wabah yang ada.

"Sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut (perkembangan Covid-19)," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya