Jakarta Badan Pengawasan Pemilhan Umum (Bawaslu) Kota Semarang memberhentikan sementara masa tugas Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) kecamatan dan sekretariat serta Panwaslu kelurahan. Penundaan itu dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan lantaran semakin merebaknya pandemi virus Corona.
"Saat ini, kami melaksanakan pemberhentian sementara semua jajaran kami di tingkat kecamatan dan kelurahan, sampai batas waktu yg belum ditentukan. Itu sebagai langkah pencegahan semakin menyebarnya virus Covid-19," ujar Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, Selasa, 31 Maret 2020.
Dengan terbitnya Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) nomor 13.A tahun 2020 mengenai perpanjangan masa darurat, untuk itu, Bawaslu Kota Semarang mengikuti arahan dan petunjuk dari Bawaslu RI.
Advertisement
"Kami sudah terbitkan surat keputusan pemberhentian sementara sejak 30 Maret 2020 dan efektif berlaku sejak saat itu. Ini jauh-jauh sudah kami sosialisasikan kepada jajaran kami sehingga menjadi acuan bersama," tambahnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Payung Hukum Berupa Perpu
Sementara itu, perkembangan pandemi Corona hingga saat ini cenderung meluas. Sehingga dalam hal tahapan pilkada selanjutnya, diperlukan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
"Sambil menunggu arahan lebih lanjut terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan pemerintah serta penyelenggara pemilu mengarah pada penundaan secara menyeluruh tahapan," ujar Arief Rahman selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Semarang.
Lebih lanjut Arief menyampaikan, turunan hasil RDP muncul skenario atau opsi dalam pelaksanaan pemungutan suara antara lain Opsi A tanggal 9 Desember 2020, Opsi B tanggal 17 Maret 2021 dan Opsi C tanggal 29 Desember 2021.
Sehingga Perpu dibutuhkan secara cepat agar terdapat kejelasan opsi mana yang akan diambil oleh pemerintah.
Simak berita Times Indonesia selengkapnya di sini.
Advertisement