Pilkada Tangsel Terancam Diundur, KPUD Tunggu Arahan Pusat

Seharusnya, Pilkada 2020 dijadwalkan berlangsung pada 23 September.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 06 Apr 2020, 12:37 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2020, 12:37 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Tangerang Selatan - Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan masih menunggu pengumuman resmi KPU RI terhadap penundaan sejumlah tahapan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Seharusnya, Pilkada 2020 dijadwalkan berlangsung pada 23 September.

Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro menjelaskan, penundaan pilkada yang telah disepakati KPU RI, Kemendagri dan Komisi II DPR RI itu, sudah ditindaklanjuti sebagian oleh KPU Tangsel dengan penerbitan Surat Keputusan (SK).

"Kita masih menunggu resminya dari KPU RI. Ada beberapa tahapan yang memang resmi diumumkan oleh KPU RI itu ditunda, dan kita tindak lanjuti kita buat surat keputusan. Tapi untuk anggaran Pilkada apakah dikembalikan atau seperti apa, kita masih tunggu aturannya," ungkap Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro.

Menurut dia, penundaan tahapan dalam Pilkada Kota Tangsel, yang sudah di-SK-kan itu di antaranya, berkaitan dengan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, yang telah selesai seluruh tahapan seleksinya.

Sementara untuk perektrutan sampai pelantikan Panitia Pemungutan kecamatan (PPK), telah dirampungkan. Bahkan telah diberikan honornya pada Maret ini.

"Yang resmi ditunda itu, pertama pelantikan PPS. Kedua verifikasi calon perseorangan dan itu tidak ada yang mendaftar, " kata Bambang.

Lalu ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), keempat pemutakhiran data pemilih itu sendiri atau coklit. Untuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dari total pagu Rp 68 miliar pada 2019, baru Rp 6 miliar yang diberikan pada tahap I.

"Tahap pertama di tahun 2019 itu Rp 6 miliar, harusnya awal tahun 2020 ada tahap berikutnya, tapi itu enggak ada," kata Bambang soal Pilkada 2020.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mekanisme

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

KPU Kota Tangsel pun masih menunggu mekanismenya seperti apa. Sebab, kalaupun harus dikembalikan, anggaran tahap I sudah terserap untuk beberapa kegiatan.

Seperti sosialisasi, Bimbingan Teknis (Bimtek) kemudian juga ada penyelenggaran lainnya. Bambang merincikan, sejumlah kegiatan yang sudah berjalan sejak tahun 2019 sampai Maret kemarin, diantaranya adalah perekrutan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), tahapan penerimaan syarat dukungan calon perseorangan.

"Walaupun enggak ada yang mendaftar, tapikan kita membuka layanan, lalu seminggu terkahir tahapan penyerahan kita juga buka sampai jam 00.00 WIB malam. Jadi ada konsekuensi yang banyak mengeluarkan biaya," kata Bambang.

 

Fokus Tangani Corona

Ilustrasi – Kotak suara Pilkada serentak. (Istimewa/Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Kotak suara Pilkada serentak. (Istimewa/Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Dengan adanya penundaan ini, pihaknya mengaku juga telah berkomunikasi dengan Pemkot Tangsel, untuk tetap fokus menyelesaikan persoalan pandemi korona.

"Komunikasi sudah, satu sisi Pilkada penting, tapi urusan covid-19 ini juga sangat penting. Maka dengan penundaan ini, kami ingin Pemerintah Kota jadi lebih fokus. Selanjutnya, terkait aturan dan ketentuan lain dalam Pilkada, kami didaerah menaati keputusan KPU RI," ujar Bambang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya