Butuh APD, KPU Ajukan Tambahan Anggaran Rp 535,9 Miliar untuk Pelaksanaan Pilkada

KPU RI mengajukan tambahan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang direncanakan pada 9 Desember 2020 sebesar Rp 535,9 miliar.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 27 Mei 2020, 17:47 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2020, 17:47 WIB
Ketua KPU
Ketua KPU RI Arief Budiman. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - KPU RI mengajukan tambahan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang direncanakan pada 9 Desember 2020 sebesar Rp 535,9 miliar.

Penambahan anggaran ini akan digunakan untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas pemilu dan pemilih.

"Tambahan anggaran untuk kebutuhan logistik APD sebesar Rp 535,9 miliar," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI secara fisik dan virtual di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Dia menjelaskan tambahan anggaran tersebut digunakan untuk masker bagi pemilih sebanyak 105 juta orang sebesar Rp 263,4 miliar, untuk alat kesehatan bagi petugas di TPS dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar Rp 259,2 miliar.

Menurut dia, untuk alat kesehatan bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebesar Rp 10,5 miliar, dan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebesar Rp 2,1 miliar.

Arief menjelaskan kebutuhan APD untuk di TPS seperti masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah, tong air, sabun cuci tangan, pembersih tangan, tisu dan cairan disinfektan.

"Kebutuhan APD bagi Pantarlih dan di PPS berupa masker, baju pelindung diri, sarung tangan, dan pelindung wajah," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan kebutuhan APD untuk di PPK berupa masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah, sabun cuci tangan cair, pembersih tangan, dan cairan disinfektan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemotongan Anggaran

Dalam kesempatan tersebut, Arief mengatakan anggaran KPU RI tahun 2020 mengalami pemotongan sebesar Rp 297,5 miliar sehingga berdampak pada kegiatan lembaga tersebut tidak bisa dilaksanakan.

"Dampak pemotongan anggaran itu KPU tidak dapat membiayai kegiatan dukungan tahapan Pilkada serentak 2020, terjadi kekurangan belanja pegawai dan belanja operasional pada satuan kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," tuturnya.

Selain itu menurut dia, pemotongan anggaran KPU RI itu berdampak pada kegiatan yang terkait dengan pengelolaan keuangan, pembinaan kepegawaian, serta pemeriksaan dalam rangka pembinaan dan terhadap laporan keuangan akan mengalami kendala karena tidak tersedianya pagu anggaran yang cukup untuk menjalankan kegiatan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya