LIPI: Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, Akan Ada Kerumitan Akses Pemilih

Peneliti Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Aisah Putri Budiarti mengatakan, Pilkada 2020 memiliki banyak kerumitannya. Salah satunya mengenai hak pilih.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Jun 2020, 16:14 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2020, 16:11 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Aisah Putri Budiarti mengatakan, Pilkada 2020 memiliki banyak kerumitannya. Salah satunya mengenai hak pilih.

Dia pun menuturkan, sampai saat ini belum ada skema untuk masyarakat yang dikarantina lantaran masuk dalam ODP dan PDP atau pun para tenaga medis.

"Akan ada kerumitan terhadap hak akses pemilih, terutama untuk ODP dan PDP di karantina, kemudian tenaga medis tidak bisa pulang ke rumah dan tetap memilih. Dan lain-lain. Jadi akan ada banyak problem terkait akses hak pilih," kata Putri saat menjadi pembicara dalam webinar yang diadakan The Habibie Center dengan tema Mewujudkan Pilkada Berkualitas Di Tengah Pandemi Covid-19, Rabu (16/6/2020).

Menurut dia, hak pilih ini merupakan sesuatu yang paling esensial dalam pemilu. Sehingga pihak penyelenggara bisa memastikan semua orang yang mempunyai hak pilih bisa berpartisipasi.

"Semua orang yang mempunyai hak pilih bisa berpatisipasi dalam pilkada besok. Jadi harus dilindungi oleh penyelenggara pemilu dan dijamin (hak pilihnya)," tukasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Belajar dari Korsel

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menceritakan pengalamannya saat bertemu dengan Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia. Salah satunya mengenai home voters.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI. Selain pihak pemerintah, turut hadir KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Ada yang namanya home voters. Home voters ini hanya ditunjukan mereka yang pasien. Jadi PDP yang sudah positif, jadi mereka tidak disarankan ke TPS. PDP ini menggunakan mekanisme pos," kata Tito, Kamis (11/6/2020).

Kemudian yang melakukan karantina, kata dia, akan didatangi petugas lengkap dengan APD.

"Yang karantina, itu didatangi petugas, dengan APD lengkap standard WHO dengan saksi-saksi, dan mereka memberikan hak pilihnya," jelas Tito.

Untuk pemilih yang lain, kata dia, tetap datang ke TPS.

"Sedang kan untuk general voters di luar PDP dan karantina, tetap harus datang ke tempat pemilihan suara ke TPS dengan protokol-protokol," tutur Tito.

Meski demikian, dia tak menjelaskan apakah ini akan diterapkan dalam Pilkada 2020 ini atau tidak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya