36.900 Calon Pemilih di Pilkada Wonogiri Tidak Memenuhi Syarat

Menurut KPU Wonogiri, mayoritas data tersebut merupakan pemilih yang sudah meninggal dunia dan pindah domisili ke luar Wonogiri.

diperbarui 06 Agu 2020, 18:57 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2020, 09:58 WIB
ilustrasi Pilkada serentak
ilustrasi Pilkada serentak

Jakarta Sebanyak 36.900 data oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Lantaran, mayoritas data tersebut merupakan pemilih yang sudah meninggal dunia dan pindah domisili ke luar Wonogiri. 

Hal itu diketahui usai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan proses pencocokan dan penelitian atau coklit pada 15 hingga 31 Juli 2020. 

Data tersebut jauh lebih banyak dari data tak sesuai yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wonogiri, Toto Sih Setyo Adi, saat ditemui Solopos.com, di kantornya menyampaikan terdapat juga para pemilih baru, yakni sebanyak 13.359 orang.

Mereka merupakan pemilih pemula yang pada saat Pilkada 9 Desember 2020 akan berusia 17 tahun. Selain itu, ada juga warga yang sudah beralih status yang semula anggota Polri/TNI menjadi warga sipil karena pensiun.

Coklit yang dilaksanakan KPU Wonogiri masih berlangsung hingga 13 Agustus mendatang. Nantinya data TMS dan pemilih baru dapat kembali berubah.

Menurut Toto, data TMS bukan data bermasalah. Data tersebut langsung dicoret setelah diketahui tak sesuai fakta di lapangan.

Apabila ada data lain yang tak sesuai fakta, PPDP pasti memperbaiki di hari yang sama saat coklit. Terlebih, coklit masih berlangsung sehingga PPDP memiliki waktu untuk memperbaiki data.

"Kecuali ketika sudah menjadi DPS [daftar pemilih sementara] kemudian ditemukan data pemilih yang harusnya TMS, itu baru bisa disebut data bermasalah," ujar Ketua KPU Toto.

 

Awal Pembuatan Daftar Pemilih Tetap

Dia menyampaikan hal ini untuk menanggapi adanya 17.387 data yang disebut Bawaslu sebagai data bermasalah. Toto menjelaskan kronologi pembuatan daftar pemilih tetap atau DPT.

Data awal berasal dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan atau DP4 dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Selanjutnya DP4 dicermati KPU pusat. Setelah itu hasil pencermatan KPU diturunkan ke KPU kabupaten/kota.

Selanjutnya data disinkronisasi dengan daftar pemilih tetap atau DPT Pileg 2019. Sinkronisasi dilakukan PPS hingga KPU daerah. Pada saat sinkronisasi, KPU Wonogiri sudah menemukan banyak data tak sesuai.

"Saat proses coklit apabila ada data pemilih di A-KWK yang tak sesuai fakta di lapangan, PPDP mencoretnya dan dinyatakan TMS," ulas Toto.

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya