Pemerintah, DPR, KPU Sepakat Pilkada 2020 Tidak Ditunda

Dalam Rapat Kerja di DPR, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu sepakat tak menunda Pilkada 2020.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Sep 2020, 20:30 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2020, 20:28 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Komisi II DPR RI.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Komisi II DPR RI. (Foto: Dokumentasi Kemendagri).

Liputan6.com, Jakarta Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati bahwa Pilkada 2020 tidak diundur lagi.

Pilkada 2020 akan tetap digelar sesuai jadwal yakni, 9 Desember.

Adapun hal ini disepakati dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian serta penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen RI, Senin (21/9/2020). Dalam rapat itu, hadir pula Komisioner KPU Ilham Saputra, Ketua Bawaslu Abhan, dan Ketua DKPP Muhammad.

"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih trekendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desmeber 2020," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat.

Kendati begitu, tahapan-tahapan Pilkada 2020 harus dilakukan dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

KPU juga diminta segera merevisi PKPU Nomor 10 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pilkada 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Revisi PKPU

Nantinya, revisi PKPU itu disarankan memuat larangan pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain. Kemudian, mendorong agar kampanye dilakukan secara daring.

Selanjutnya, mewajibkan penggunaan makser, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye. Selain itu, penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai UU Pilkada, UU Wabah Penyakit Menular, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

KPU juga diminta membuat tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terpapar Covid-19. Terakhir, pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap

Mendagri Tito Karnavian meminta revisi PKPU tersebut dapat segera diselesaikan. Dia menyebut Kemendagri dan Satgas Penanganan Covid-19 siap membantu KPU menyusun aturan tersebut.

"Kami mohon kiranya mungkin tim KPU, kami siap mendampingi. Juga dari Satgas Covid, Pak Doni Monardo, beliau siap membantu protokol yang lebih detail. Prinsip kerumunan tidak (boleh)," ujar dia dalam rapat.

Dia berharap KPU dapat menyelesaikan revisi PKPU dalam pekan ini. Pasalnya, Sabtu mendatang sudah masuk masa kampanye.

"Paling lambat Kamis clear PKPU ini," ucap Tito.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya