Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, menetapkan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berlaga di Pilkada 2020.
"Tadi jam 10 kita sudah menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon. Sekarang sudah resmi jadi peserta pemilihan Wali dan Wakil Wali Wota Tangsel 2020," tutur Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro di kantor KPU Tangsel, Rabu (23/9/2020).
Dia mengatakan, pasangan yang maju di Pilkada 2020, adalah pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati, Siti Nur Azizah-Ruhamaben dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Advertisement
"Siapa saja yang ditetapkan, pasangan Muhammad-Rahayu, Siti Nur Azizah-Ruhamanben, Benyamin Davnie-Pilar Saga sudah ditetapkan, setelah memenuhi syarat," ungkap Bambang.
Bambang juga menjelaskan, ketigas paslon dinilai memenuhi syarat administrasi untuk maju dalam Pilkada 2020.
"Syaratnya apa saja, misal surat dari pengusung parpol harus di tanda tangani dari ketua dan sekretaris parpol di tingkat Kota Tangsel, dan surat dari DPP partai. Dan semua calon sudah memenuhi, itu yang paling utama," jelas Bambang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Syarat Lainnya
Selain itu, Bambang juga menjelaskan, 3 pasangan itu memenuhi syarat lainnya. Yakni, syarat pendidikan, biodata SKCK aktif atau tidak, dalam keadaan pailit atau tidak di pengadilan.
"Calon juga bebas tindak pidana, termasuk syarat kesehatan dan di setiap Paslon baik dari wali dan wakil sudah memenuhi syarat," jelas Bambang.
Advertisement