Gubernur Kaltim Segera Terbitkan Surat Edaran Libur Nasional Saat Pilkada 2020

Hari libur nasional pada 9 Desember tersebut harus benar-benar dimanfaatkan masyarakat yang punya hak pilih untuk menyalurkan pilihannya pada Pilkada Serentak 2020 di TPS.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 29 Nov 2020, 14:17 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2020, 14:17 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak segera menerbitkan surat edaran ke pemerintah kabupaten dan kota di wilayah setempat bahwa pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 merupakan hari libur nasional.

"Setelah adanya keputusan pemerintah pusat menerbitkan aturan libur nasional di Pilkada Serentak Tahun 2020, Gubernur Kaltim segera menerbitkan surat edaran ke kabupaten dan daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak," ujar Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin, dikutip dari Antara, Minggu (29/11/2020).

Menurut Syafranuddin, hari libur nasional pada 9 Desember tersebut harus benar-benar dimanfaatkan masyarakat yang punya hak pilih untuk menyalurkan pilihannya pada Pilkada Serentak 2020 di tempat pemungutan suara (TPS).

"Hal serupa, berlaku juga bagi perusahaan," terang dia.

Selain meliburkan karyawannya, lanjut Syafranuddin, manajemen perusahaan diharapkan menyediakan angkutan bagi karyawan dan keluarganya untuk ke TPS.

"Berdasarkan pengalaman, sejumlah pemukiman atau mess karyawan tidak tersedia TPS, terlebih saat ini perusahaan melakukan isolasi ketat menghindari terjadinya penyebaran virus Corona Covid-19," ucap dia.

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Dalam Keppres tersebut tertera penetapan Rabu, 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pilkada Serentak Kaltim 2020

Ilustrasi – Suasana di salah satu TPS di Desa Sidareja Kecamatan Sidareja, dalam Pilkada Cilacap 2017. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Suasana di salah satu TPS di Desa Sidareja Kecamatan Sidareja, dalam Pilkada Cilacap 2017. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Pada 2020, menurut Syafranuddin, ada sembilan daerah menggelar Pilkada yakni Samarinda, Kukar, Kubar, Mahulu, Bontang, Kutim, Berau, Paser, dan Balikpapan.

"Samarinda sebagai ibukota Provinsi Kaltim. Karenanya semua pegawai Pemprov Kaltim diliburkan juga, sebab sebagian besar terdiri warga Samarinda," pungkas dia.

Suntikan Dana Pilkada 2020

Infografis Suntikan Dana Pilkada 2020 di Tengah Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Suntikan Dana Pilkada 2020 di Tengah Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya