Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mendistribusikan logistik Pilkada Serentak 2020 ke seluruh kelurahan atau desa hingga ke tempat pemungutan suara (TPS).
Pendistribusian dilakukan KPU Sleman dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat untuk memastikan logistik Pilkada Serentak 2020 dalam kondisi steril.
Baca Juga
"Baik logistik Pilkada maupun petugas yang melakukan distribusi tetap mengacu pada protokol kesehatan, sehingga logistik dalam kondisi steril dan aman saat digunakan pada pemungutan hingga penghitungan suara nanti," ujar Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi, seperti dilansir Antara, Selasa (8/12/2020).
Advertisement
Dia memaparkan, logistik untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 tersebut didistribusikan ke 86 kelurahan pada Minggu, 6 Desember dan Senin, 7 Desember 2020.
"Kemudian pada Selasa hari ini, logistik Pilkada yang di masing-masing kelurahan didistribusikan ke tiap-tiap TPS," kata Trapsi.
Ia mengatakan, logistik Pilkada yang didistribusikan adalah kotak suara, surat suara, serta semua perlengkapan dan peralatan kebutuhan untuk pelaksanaan pemungutan suara.
"Selain itu juga didistribusikan perlengkapan untuk protokol kesehatan, seperti sabun cuci tangan, hand sanitizer, ember, pelindung wajah, dan perlengkapan pelindung diri lainnya," terang Trapsi.
Menurut dia, perlengkapan protokol kesehatan Pilkada Serentak 2020 tersebut digunakan petugas di TPS maupun para pemilih di masing-masing TPS sesuai dengan prosedurnya.
"Penerapan protokol kesehatan secara ketat mulai dari proses pemungutan suara sampai penghitungan suara selesai," ucap Trapsi.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan
Trapsi pun memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Sleman dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat sehingga aman dari penularan Covid-19.
"Terdapat 12 hal baru di dalam TPS dalam kondisi pandemi Covid-19, di antaranya pemilih wajib mengenakan masker, jaga jarak minimal satu meter, cuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos, dilakukan pengukuran suhu tubuh seluruh pihak, pemilih diberikan sarung tangan plastik, pemberian tinta tidak dengan cara dicelup," papar dia.
Selain itu, lanjut Trapsi, jumlah pemilih di TPS paling banyak 500, KPPS mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), dan TPS disemprot disinfektan secara berkala.
"Kemudian pembatasan pemilih di TPS diatur waktu kedatangan pemilih, disediakan bilik khusus bagi pemilih bersuhu tubuh 37,3 derajat Celcius dan perlunya menghindari berkerumun dan jabat tangan," kata dia.
Trapsi menyebut ada 794.839 warga Kabupaten Sleman yang memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak yang digelar 9 Desember 2020.
"Dari 794.839 DPS, sebanyak 385.940 merupakan laki-laki, dan 408.899 lainnya merupakan perempuan. Sementara untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sleman ada sebanyak 2.124," jelas Trapsi.
Advertisement