Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen untuk menjaga keamanan data dan informasi yang dikelolanya jelang Pemilu 2024. Bawaslu juga harus menjamin data dan informasi dari ancaman kerusakan, kehilangan dan penyalahgunaan.
"Jajaran Divisi Data dan Informasi baik itu Komisioner maupun sekretariat diharapkan perkuat Keamanan Siber, Jaga Data agar Bawaslu dapat memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat," ujar Puadi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi(Datin) Bawaslu, Kamis (1/6/2023).
Baca Juga
Puadi menegaskan, fungsi dan tugas Datin sangat penting dalam memberikan dukungan terutama dalam aspek penggunaan teknologi dan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Bawaslu. Untuk itu optimalisasi peran dan kinerja Divisi Datin tentu akan menjadi kata kunci atas capaian dan kinerja Bawaslu.
Advertisement
Sementara itu, Pimpinan Rumah Demokrasi, Ramdansyah mengatakan, Lembaga Pengawas Pemilu diharapkan dapat memiliki akses untuk mengawasi sistem informasi yang dimiliki KPU.
Berkas forensik digital dibutuhkan untuk pembuktian adanya pidana Pemilu yang dikarenakan manipulasi data dan informasi dalam sistem informasi yang dikelola KPU.
"Jika ini berhasil didapatkan, maka amanah asas penyelenggaraan Pemilu yang efektif, efisien dan transparansi dapat diimplementasikan" ujar Ramdansyah.
Ramdansyah berharap, Command Centre yang sedang diinisiasi Bawaslu RI saat ini dapat mewujudkan sejumlah asas penyelenggaraan pemilu yang terbuka, profesional, efektif dan efisien.
Dia berharap sistem informasi tersebut mampu mencegah upaya peretasan dan memiliki kualitas dalam perlindungan data-data yang dimiliki Bawaslu.
"Masyarakat dan lembaga membutuhkan teknologi informasi dan sebaliknya teknologi informasi membutuhkan masyarakat. Tapi teknologinya bukan malah merugikan masyarakat," ujarnya
Ramdansyah turut menyoroti kampanye digital Caleg yang sudah dimulai di ranah digital. Bawaslu diharapkan memiliki perangkat berbasis digital untuk melakukan pengawasan digital para caleg.
"Sudah banyak Caleg menggunakan platform media sosial untuk berkampanye. Perlu pengawasan dari Bawaslu agar tidak ada kampanye hitam dan yang memecah belah," ujarnya.
Kasus Serangan BSI
Ramdansyah juga mencontohkan adanya teknologi canggih namun merugikan masyarakat di dunia perbankan yakni kebocoran data pribadi pegawai dan pelanggan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebesar 1,5 terabita.
Jutaan data bocor karena dugaan serangan siber kelompok peretas.
"Patut adanya mitigasi terhadap kasus seperti ini sebagai upaya perlindungan hak-hak korban. Bawaslu harus melihat kasus BSI sebagai early warning untuk dapat memrformulakan hal-hal yang patut disiapkan sebagai antisipasi serangan siber," ujarnya.
Ramdansyah mengatakan, kasus dunia perbankan Indonesia bisa terjadi pada lembaga manapun termasuk sistem informasi yang dimiliki Bawaslu.
Dia juga mengatakan, yang terkena penyalahgunaan TIK menghasilkan kesimpulan sederhana yakni teknologi yang diharapkan membantu manusia, untuk efisiensi dan efektifitas, malah justru menyusahkan.
Advertisement