Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kamis (14/3/2024) besok, dijadwalkan ulang usai rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional selesai.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa KPU RI telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) dengan nomor surat 500/PR.05-SD/01/2024 perihal permohonan penjadwalan ulang pelaksanaan rapat kerja.
Baca Juga
Adapun surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 11 Maret 2024.
Advertisement
Guspardi menjelaskanm Komisi II DPR RI telah mengagendakan melakukan RDP dengan KPU RI pada Kamis 14 Maret 2024. Kendati demikian, Setjen DPR RI mendapatkan surat dari KPU yang meminta agar pertemuan itu ditunda.
"Komisi II mengagendakan melakukan rapat pleno agenda pada masa sidang sekarang. Salah satu di antaranya itu memanggil, mengundang penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Maret, hari Kamis, lalu suratnya sudah dikirim," ujar Guspardi, Selasa (12/3/2024) malam.
"Tetapi saat ini saya mendapatkan surat dari KPU itu yang dikirim oleh sekretariat, beliau meminta ditunda pelaksanaan daripada RDP ini," sambungnya. Dilansir dari Antara.
Adapun dalam surat tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan dirinya bersama anggota lainnya belum dapat menghadiri agenda RDP bersama Komisi II DPR RI
"Menindaklanjuti surat Wakil Ketua DPR RI nomor B/2543/PW.01/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal Undangan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat, bersama ini kami sampaikan bahwa Ketua KPU dan Anggota KPU belum dapat menghadiri agenda rapat tersebut," kata Hasyim dalam surat tersebut.
Â
Ada Agenda Rekapitulasi
Oleh karena itu, dia meminta agar Ketua DPR RI Puan Maharani dapat melakukan penjadwalan ulang agenda RDP bersama Komisi II DPR RI.
Hasyim pun menjelaskan alasan penjadwalan ulang itu terkait adanya agenda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu Serentak 2024.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kamis (14/3) besok.
Anggota KPU, August Mellaz, mengungkapkan, surat dari DPR sudah sampai ke Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, beberapa hari lalu. Ia pun mengatakan ketuanya sudah memberikan surat disposisi untuk semua anggota KPU.
"Kebetulan begini, saya lupa beberapa hari lalu itu sudah ada surat dari Komisi II yang sampai ketua KPU dan didisposisi ke kami semua anggota. Saya lupa persisnya, saya juga sudah disposisi saya akan hadir," ujar Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/3/2024).
Â
Advertisement
Tugas dan Tanggung Jawab DPR
Ia menjelaskan RDP merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab DPR untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerja. Menurut Mellaz RDP KPU bersama DPR dalam rangka evaluasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Oleh karena itu, KPU akan mempersiapkan evaluasi pemilu dengan sebaik mungkin. Hal ini untuk mengantisipasi apabila muncul pertanyaan mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Agung Widyantoro, membenarkan ada RDP Komisi II DPR bersama KPU pada Kamis mendatang.
"Sesuai hasil rapat internal memang betul Komisi 2 telah menjadwalkan RDP Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, DKPP. Rencana hari Kamis besok," kata dia saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.