Liputan6.com, Jakarta Tim Hukum dari Anies-Muhaimin (AMIN) meminta hakim konstitusi dapat membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hasil Pemilu 2024 yang sudah dibacakan pada 20 Maret 2024. Mereka juga meminta untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai peserta Pilpres 2024 dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permintaan ini juga disampaikan oleh Tim Hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta Pemilu 2024 diulang paling lambat 26 Juni tanpa menyertakan Prabowo-Gibran.
Baca Juga
Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan, seharusnya gugatan tersebut sejak awal dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum proses pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Advertisement
"Misalnya mau ada diskualifikasi itu sudah dimintakan oleh 01 (AMIN) dan 03 (Ganjar-Mahfud) dari jauh-jauh hari ya bukan sekarang setelah hasil pemilunya ditetapkan dan ternyata kalah,” ujar Qodari dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).
“Harusnya itu dilakukan pada saat Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU, begitu mendaftar artinya potensial menjadi calon maka segera saja itu dihadang dengan upaya-upaya hukum misalnya membawanya ke pengadilan tata usaha negara,” sambungnya.
Selain itu, sebagaimana yang disampaikan tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, keberadaan Gibran sebagai sebagai cawapres secara tidak langsung diakui semua pihak. Misalnya saat pengambilan nomor urut dan debat kandidat.
“Jadi sudah ada pengakuan yang sudah jelas-jelas faktual di sana, bahwa saya ini bertarung dengan anda. Ini sama dengan pemilihan ketua senat si A si B si C sudah ngambil nomor undian, lalu kemudian sudah melakukan debat lima kali tiba-tiba begitu ternyata hasil coblosan mahasiswa memilih kandidat nomor B begitu, lalu A sama C bilang eh B Anda enggak layak jadi kandidat anda harus didiskualifikasi, menurut saya itu ilustrasi terhadap peristiwa yang sedang terjadi sekarang ini," kata Qodari.
Tim Hukum AMIN Minta Pemungutan Suara Ulang dan Gibran Didiskualifikasi
Tim Hukum dari Anies-Muhaimin (AMIN) Bambang Widjojanto menyampaikan petitum atau permohonan kepada hakim konstitusi terkait sidang sengketa pilpres 2024.
Pertama, dia meminta hakim konstitusi dapat membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hasil pemilu 2024 yang sudah dibacakan pada 20 Maret 2024.
"Kami minta Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, yaitu menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu 2024," kata pria karib disapa BW ini saat sidang sengketa pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Selain itu, Tim AMIN juga memohon agar para hakim konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai peserta pilpres 2024.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, maka BW meminta hakim konstitusi dapat memerintahkan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang jujur, adil, netral dan tanpa intervensi Presiden dan alat-alat negara seperti aparat penegak hukum.
"Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang," ujar BW.
Terakhir, BW meminta agar Gibran Rakabuming Raka dapat didiskualifikasi sebagai peserta pilpres 2024. Alasannya, Gibran tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.
"Kami harap Yang Mulia Hakim Konstitusi dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," BW menandasi.
Advertisement
Kubu Ganjar-Mahfud Minta Pilpres Diulang Paling Lambat 26 Juni 2024
Tim Hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, paling lambat 26 Juni.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta, pilpres diulang dengan syarat tanpa menyertakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu tercantum dalam petitum permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan dalam sidang perdana permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," kata Todung.
Selain itu, kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Serta membatalkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 terkait pilpres.
"Membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil penetapan pemilihan umum secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," ucap Todung.
"Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," imbuhnya.