Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, partainya akan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres pada 22 April 2024 mendatang.
Saat ditanyai seberapa optimis Partai Nasdem bahwa MK bakal mengabulkan gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ia tak menjawab lugas. Menurutnya, proses sidang jauh lebih penting.
Baca Juga
"Gini, ini bukan masalah yakin atau tidak tapi bagaimana kita harus tahu formulanya MK itu adalah PHPU, proses perselisihan hasil pemilihan umum itu yang paling penting," kata Willy di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2024).
Advertisement
"Jadi kita tapi memperjuangkan mana yang kemudian menjadi temuan to tidak mengada-ngada, kita menghormati apa yang menjadi keputusan dari MK begitu," ucap dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, mengatakan sidang sengketa pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) belum selesai. Sidang berikutnya bakal digelar pekan depan.
"Sidang lagi pada 22 April 2024," kata Fajar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (15/4/2024).
Fajar menjelaskan agenda sidang pada 22 April 2024 adalah pengucapan keputusan. Artinya, MK sudah tidak ada lagi pemanggilan saksi, namun tetap dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"RPH terus berlangsung dan 22 April 2024 sidang untuk pengucapan putusan," Fajar menandasi.
Diketahui, sidang sengketa pilpres 2024 dimulai sejak pada 27 Maret 2024. Secara maraton setiap harinya MK mengagendakan sidang tahap demi tahap, mulai dari mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon dan pihak terkait.
MK juga sudah mendengarkan keterangan saksi yang dibawa oleh pemohon, termohon dan pihak terkait. Bahkan menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang dinilai perlu digali keterangannya yaitu Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat, 5 April 2024.
KPU Siap Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK Besok
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, pihaknya sudah siap menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024.
Hal itu dikonfirmasi Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin melalui pesan singkat saat ditanya awak media.
"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Afif seperti dikutip Senin (14/4/2024).
Afif menjelaskan, kesimpulan akan berisi terkait jawaban yang sudah disampaikan KPU RI sebagai pihak termohon dalam persidangan tersebut. Hanya saja pada berkas kesimpulan, ada penekanan yang ditegaskan oleh KPU RI terhadap apa yang didalilkan pemohon baik dari kubu Anies-Muhaimin mau pun Ganjar-Mahfud.
"Sama saja dengan jawaban kita, penekanan-penekanan pada dalil yang disoal pemohon,” jelas Afif.
Afif meyakini, apa yang disampaikan KPU RI dalam berkas kesimpulan adalah yang terbaik dan sudah memang seharusnya dilakukan oleh KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu.
“KPU sangat yakin dan sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan," Afif menandasi.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas akhir waktu penyerahan kesimpulan para pihak atas sengketa hasil Pilpres 2024, pada Selasa (16/4). Saat ini, MK secara formal mulai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang akan disampaikan pada 22 April 2024.
Advertisement
Dengarkan Keterangan Sejumlah Saksi
Diketahui, sidang sengketa Pilpres 2024 dimulai sejak pada 27 Maret 2024. Secara maraton setiap harinya, MK mengagendakan sidang tahap demi tahap, mulai dari mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon dan pihak terkait.
MK juga sudah mendengarkan keterangan saksi dibawa oleh pemohon, termohon dan pihak terkait.
Bahkan, menghadirkan empat menteri yang dinilai perlu digali keterangannya yaitu Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat 5 April 2024.
Pada sidang sengketa Pilpres 2024 terdapat dua pihak pemohon yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
Sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), kemudian bertindak sebagai pihak terkait adalah Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.