KPU Mengaku Bingung dengan Gugatan PDIP di PTUN soal Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Saleh menjelaskan, kebingungan KPU diawali dari perbedaan dokumen administrasi yang diminta PTUN untuk dibawa yakni soal surat keputusan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden 2024 dalam SK 360 tahun 2024.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Mei 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2024, 17:00 WIB
Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saleh saat ditemui wartawan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saleh saat ditemui wartawan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024). (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum PDIP yang diketuai Gayus Lumbuun, menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang dinilai melanggar hukum secara administratif. Pihak KPU yang diwakili, Saleh selaku tim hukum mengaku bingung dengan gugatan dari PDIP.

"Kami masih meraba-raba juga, kalau kaitan dengan bagaimana jawaban KPU hingga hari ini masih belum paham juga mau jawab apa," kata Saleh usai sidang pendahuluan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

Saleh menjelaskan, kebingungan KPU diawali dari perbedaan dokumen administrasi yang diminta PTUN untuk dibawa yakni soal surat keputusan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden 2024 dalam SK 360 tahun 2024.

“Karena dalam panggilan yang dilayangkan oleh PTUN Jakarta terhadap KPU adalah meminta membawa SK 360 saja,” klaim Saleh.

Karena alasan tersebut, pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 16 Mei 2024, Saleh diminta membawa SK KPU lainnya yang bernomor 540 tahun 2024. Diketahui, isi dari SK tersebut adalah penetapan hasil Pilpres berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kendati untuk tujuan apa, Saleh lagi-lagi mengaku belum begitu paham.

“Kami cuma diminta membawa SK 504 itu minggu depan. Jadi kami belum bisa meraba-raba soal itu,” ungkap Saleh.

 

PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

PDIP
Tim Hukum PDIP yang diketuai Gayus Lumbuun. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro).

Tim Hukum PDIP yang diketuai Gayus Lumbuun, meyakini jika gugatannya ke PTUN dikabulkan maka seharusnya Prabowo-Gibran tidak dilantik oleh MPR. Alasannya, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dan pelanggaran hukum dalam proses rangkaian Pilpres. 

Maka dari itu Gayus berharap, MPR RI yang sebagai wakil dan representasi rakyat bisa melihat apa yang diputuskan PTUN dan membatalkan proses pelantikan Prabowo-Gibran.

“Maka rakyat yang diwakili MPR, wadahnya seluruh rakyat (DPR-DPD) mempunyai keabsahan berpendapat yang akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali pelanggaran hukum bisa dilaksanakan? kami berpendapat mungkin MPR tidak mau melantik (Prabowo-Gibran),” Gayus menandasi.

Infografis PDIP Sebut Jokowi dan Gibran Bukan Kader Lagi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis PDIP Sebut Jokowi dan Gibran Bukan Kader Lagi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya